Batam – Aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan tajam. Meski sejumlah razia telah digelar oleh aparat gabungan seperti AURI, Pomal, Pomad, dan Ditpam BP Batam dalam beberapa pekan terakhir, kegiatan penambangan pasir tampaknya masih terus berlangsung—kali ini dengan modus bersembunyi di balik proyek pembangunan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Selasa (1/7/2025), tim media menemukan aktivitas penambangan pasir di kawasan proyek yang berlokasi tepat di depan Komplek SAMARA, kawasan industri Batu Besar, Nongsa. Meski sebelumnya beberapa lokasi telah ditertibkan dan alat berat seperti mesin tambang telah diamankan, lokasi ini tampak masih aktif.

Menurut keterangan dari sumber di lapangan, aktivitas penambangan ini dari 3 mesin yang beroperasi dijalankan oleh dua pihak yang diidentifikasi dengan inisial Nrbn ( 2 Mesin )dan pasangan Rsln/Mei (1Mesin).

“Iya, di sana yang main dua pemain. Nrbn pegang dua mesin, satunya lagi dikerjakan sama suami-istri, Rsln dan Mei,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, sumber yang sama mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut tidak semata untuk kebutuhan proyek, tetapi diduga kuat menjual pasir keluar secara ilegal.

“Katanya sih bukan cuma buat proyek. Mereka juga jual keluar. Alasan klasiknya: cari uang makan,” tambahnya.

Penambangan Pasir di Balik Proyek: Jika Tidak Berizin, Ini Konsekuensi Hukumnya
Secara hukum, penambangan pasir (galian C) meskipun berada dalam area proyek (misalnya dalam pekerjaan cut and fill) tetap memerlukan perizinan lengkap, terutama jika hasil galian tersebut dijual ke luar proyek atau digunakan untuk kepentingan komersial.

Perizinan Wajib untuk Penambangan Pasir:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) – Wajib untuk kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan.

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) – Untuk pengambilan batuan termasuk pasir yang dipergunakan terbatas, bukan untuk diperjualbelikan.

Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) – Bergantung pada skala dan dampak kegiatan.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) – Harus dilaporkan ke Dinas ESDM.

Izin Pemanfaatan Ruang – Harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

⚖️ Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Jika benar terjadi penambangan tanpa izin dan penjualan pasir secara ilegal, maka kegiatan ini melanggar sejumlah peraturan berikut:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi dari UU No. 4 Tahun 2009)
Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau SIPB dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.”

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:

“Kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.”

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1):

“Pelanggaran terhadap RTRW dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.”

Indikasi Kegiatan Ilegal yang Ditemukan di Lapangan:
✓Tidak ditemukan papan proyek atau plang izin SIPB/IUP.

✓Dugaan pengangkutan pasir ke luar proyek menggunakan truk secara terus-menerus.

✓Tidak terlihat bukti pembayaran PNBP sektor pertambangan.

✓Tidak dilaporkannya volume material yang diambil dan dijual.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak berikut:

•Pemilik proyek dan operator tambang

•Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam

•Ditpam BP Batam dan instansi terkait lainnya.

•Ditreskrimsus Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa.

______AMB______

Redaksi Batammoranews.com