Batammoranews.com, 30 Oktober 2025
Batam — Dugaan adanya proyek galian tanah ilegal di kawasan PT. Wasco Engineering Indonesia kembali mencuat ke publik. Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Kamis malam (30/10) menemukan indikasi bahwa sedikitnya tiga perusahaan terlibat dalam aktivitas galian yang diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Menurut keterangan beberapa sumber di sekitar lokasi, aktivitas tersebut berlangsung secara intens di dalam kawasan industri PT. Wasco. Salah satu pekerja di area tersebut bahkan menyebut adanya dugaan kerja sama antara pengelola proyek dan pihak pengelola kawasan. Namun, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa kegiatan itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kawasan Wasco Shipyard yang diduga merupakan warga negara asing (WNA).
“Bang, pemilik kawasan ini kan orang asing dan tidak selalu ada di sini. Bisa jadi proyek ini berjalan tanpa sepengetahuan beliau,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun, sumber lain yang ditemui di salah satu kedai kopi memberikan pandangan berbeda. Ia menduga bahwa proyek sebesar itu sulit terlaksana tanpa adanya seizin atau setidaknya pengetahuan dari pihak pemilik kawasan.
“Ini proyek besar, mas. Apalagi melibatkan lebih dari satu perusahaan. Apa mungkin bisa berjalan tanpa seizin pemilik?” ujarnya.
Dari berbagai keterangan tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian pengawasan dari pihak pengelola kawasan. Hal ini patut menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat kegiatan galian tanah tanpa izin termasuk dalam kategori tindak pidana lingkungan dan pertambangan.
Landasan Hukum dan Regulasi yang Diduga Dilanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 36 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU 32/2009, menegaskan bahwa setiap kegiatan galian, cut and fill, atau reklamasi wajib melalui kajian AMDAL atau UKL-UPL sebelum pelaksanaan kegiatan fisik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperjelas bahwa setiap kegiatan pengambilan material tanah dan batuan harus didasari perizinan dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.
Desakan dan Tanggung Jawab Instansi Terkait
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media menilai perlu adanya tindakan tegas dari instansi terkait, termasuk:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau,
Direktorat Pengelolaan Lahan dan Kawasan BP Batam, serta
Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri,
untuk segera melakukan pengecekan lapangan (sidak), audit izin lingkungan, dan verifikasi perizinan terhadap aktivitas galian yang dimaksud.
Aktivitas galian yang tidak sesuai perizinan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan tata lahan, serta gangguan terhadap drainase dan pemukiman warga di sekitar kawasan industri. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kepastian hukum investasi di Batam.
Upaya Konfirmasi
Tim media telah berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang diduga mewakili perusahaan atau pengelola kawasan belum memberikan keterangan resmi dan sebagian terkesan menghindari konfirmasi serta melempar tanggung jawab satu sama lain.
🟦 Catatan Redaksi:
Tim dari Media ini tetap memberikan hak serta tetap memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan dan kami akan mengkonfirmasi lebih dalam agar semua bisa terungkap dan ada jawaban yang bisa di publikasikan ke masyarakat.
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com




