Batammoranews.com, Jumat 24 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Proyek pengerjaan gorong-gorong oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, yang bekerja sama dengan pihak pelaksana (kontraktor), di Jl. Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, memicu insiden kecelakaan pada Kamis malam (24/10).

Seorang warga berinisial AM menjadi korban setelah terperosok ke dalam galian gorong-gorong bersama sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala dan tubuh, dan harus menjalani operasi di RS Bunda Halimah, Batam Kota. Kendaraan yang dikendarainya juga mengalami kerusakan cukup parah.

Peristiwa ini menuai sorotan warga, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan.

“Iya, abang lihat sendiri lah. Di lokasi ini tidak ada tanda-tanda proyek, tidak ada tali pengaman atau papan peringatan supaya warga tahu kalau sedang ada pekerjaan,”
ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Tim media yang meninjau langsung ke lokasi menemukan minimnya tanda pengaman serta kurangnya penerangan di area proyek, padahal lokasi tersebut aktif dilalui warga pada malam hari.

Saat dikonfirmasi, pegawai DBMSDA Kota Batam bernama Toro membenarkan adanya insiden tersebut dan menyebut pihaknya sedang mengumpulkan informasi di lapangan.

“Baik, Pak. Nanti saya konfirmasi. Saat ini sedang mengumpulkan keterangan di lapangan. Terima kasih,”
ujar Toro saat dihubungi awak media.

Sementara itu, pelaksana proyek bernama Agus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Itu sudah diketahui oleh Lurah Sambau,”
ujarnya singkat.

Pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Sambau, Bapak Raja, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Warga berharap agar pihak pelaksana proyek dan DBMSDA Kota Batam bertanggung jawab atas insiden ini, serta segera memperbaiki standar keselamatan kerja agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Analisis Hukum dan Regulasi yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan hasil penelusuran, setiap kegiatan konstruksi wajib mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pasal 59 ayat (1):
“Penyelenggara jasa konstruksi wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.”

Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi,
Pasal 3 ayat (1):
“Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan dengan menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun masyarakat sekitar.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 360 KUHP,

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.”

Apabila terbukti proyek tersebut lalai dalam memasang rambu dan pengaman kerja hingga mengakibatkan luka pada warga, maka pihak pelaksana proyek dan pejabat penanggung jawab dari dinas terkait dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.

Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Jasa Konstruksi antara lain:

Teguran tertulis,

Penghentian sementara kegiatan konstruksi,

Hingga pencabutan izin usaha jasa konstruksi (IUJK).

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari DBMSDA Kota Batam maupun pihak pelaksana proyek terkait penyebab pasti dan langkah penanganan terhadap insiden tersebut.

 

______AMB______

Redaksi Batammoranews.com