Batammoranews.com, Kamis 30 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, dua perempuan berinisial NA dan OK ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, sebut saja Bunga (nama samaran), melapor bahwa dirinya dijebak dengan iming-iming uang dan telepon genggam. Setelah itu, korban dibawa keluar provinsi dan diduga dijual kepada seorang pria di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka lain.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Para tersangka tetap ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat Dirkrimum saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik perdagangan anak ini diduga dilakukan secara terencana. Para pelaku menggunakan media sosial untuk membujuk korban dengan janji hadiah dan pekerjaan, sebelum akhirnya menjual korban ke luar provinsi.

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku perantara. Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, meminta Polda Jambi untuk menelusuri seluruh jaringan, termasuk pihak pembeli.

“Kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas jaringan ini, termasuk pembeli anak di bawah umur. Penegakan hukum harus dilakukan hingga ke akar,” tegas Iyan, Kamis (30/10/2025).

Di tengah proses penyidikan, beredar informasi bahwa Kasubdit yang menangani perkara ini dipindahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait mutasi tersebut.

Kasus perdagangan anak di bawah umur termasuk dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyidikan hingga tuntas guna mencegah munculnya korban-korban baru dari jaringan perdagangan manusia yang sama.

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com