Batammoranews.com, Selasa 27 Januari 2026
Batam, Kepulauan Riau — Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian berkedok permainan hiburan kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah lokasi permainan yang disinyalir mengoperasikan meja ikan atau Gelper di BCS Mall Batam, Lantai 3, tepatnya di area yang dikenal dengan nama Percis Hokki Bear.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, permainan meja ikan tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian, hal ini membuat masyarakat resah dan salah seorang ibu ibu yang berada di depan lokasi ini sempat menyampaikan keresahan nya.
“Iya mas, kalau difikir fikir memang judi itu ya karena anakku pun jadi kecanduan juga awalnya iseng iseng, tolong lah di tertibkan saja karena udah bukan lagi hiburan tapi dampaknya udah negatif, anakku pun tak diikuti malah merajuk ” keluh ibu yang mengaku anaknya kecanduan dugaan judi ini.
Meski dikemas sebagai permainan ketangkasan atau hiburan keluarga, dalam praktiknya terdapat indikasi sistem taruhan, akumulasi poin, serta penukaran hasil permainan yang diduga dapat dikonversi dengan nilai uang atau manfaat ekonomi tertentu.
Modus semacam ini dinilai kerap digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian agar terlihat legal dan tidak mencolok. Namun, apabila terbukti terdapat unsur taruhan dan keuntungan berbasis uang, maka aktivitas tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai permainan hiburan, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana perjudian.
Lokasi permainan tersebut diduga berada di bawah naungan PT Lubuk Sumber Jaya, yang kini turut menjadi perhatian publik terkait dugaan keterkaitannya dengan aktivitas yang disinyalir melanggar ketentuan hukum.
Sebagai informasi, BCS Mall Batam beralamat di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang merupakan kawasan pusat perdagangan dan aktivitas masyarakat.
BERPOTENSI MELANGGAR KETENTUAN HUKUM
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, maka aktivitas dimaksud berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda.
-
Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi praktik perjudian.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan wajib ditertibkan.
-
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (jika terbukti melanggar), yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjaga ketertiban dan tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.
Tidak hanya pelaksana di lapangan, pihak pengelola dan pemilik usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
DESAKAN PENEGAKAN HUKUM
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polresta Barelang, bersama instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta mengambil langkah tegas guna memastikan kepastian hukum.
Praktik perjudian, meskipun dikemas dengan kedok permainan hiburan, dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif, seperti kecanduan, konflik ekonomi, hingga keresahan masyarakat. Selain itu, keberadaan aktivitas semacam ini juga dikhawatirkan dapat mencoreng citra Batam sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lubuk Sumber Jaya maupun pengelola lokasi permainan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjunjung asas keberimbangan, praduga tak bersalah, serta profesionalitas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




