Batammoranews.com, Senin 5 Desember 2026
Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal kembali ditemukan di Kota Batam. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung pada Minggu (4/12) di sekitar Perumahan Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, dan diduga dikelola oleh seorang koordinator lapangan berinisial NGLN (marga).
Berdasarkan keterangan mantan pekerja serta warga sekitar, aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan tersebut dilakukan tanpa transparansi perizinan. Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan atau pengolahan lahan.
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lapangan tampak enggan memberikan keterangan lengkap. Mereka hanya menyebut bahwa kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial NGLN.
“Kami ini hanya pekerja, yang lainnya juga sopir-sopir saja. Kalau mau lebih jelas, temui bang Nainggolan saja (inisial NGLN), dia yang ditugaskan pemilik proyek ini,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga Resah, Aktivis Soroti Dampak Lingkungan dan PAD
Aktivitas cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin ini memicu keresahan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh aktivis muda berinisial AM, yang turut memantau langsung aktivitas tersebut.
“Kita tentu prihatin, karena kegiatan seperti ini sangat berpotensi merugikan masyarakat. Jalanan menjadi kotor, pencemaran udara meningkat, serta kebisingan alat berat yang sangat mengganggu. Ini jelas meresahkan,” ujarnya.
AM juga menyoroti kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara dan daerah, khususnya dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan resmi.
“Lihat saja dampaknya, alam rusak dan lahan menjadi gundul. Jika pemerintah memahami bahwa perizinan tidak diurus, maka otomatis daerah dirugikan karena potensi PAD dari sektor perizinan hilang,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Perizinan yang Wajib Dimiliki
Secara regulasi, kegiatan cut and fill yang legal wajib memiliki perizinan lengkap, baik untuk pemotongan lahan maupun penimbunan tanah. Adapun perizinan dan regulasi yang berkaitan antara lain:
1. Izin Pemanfaatan Ruang
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang.
Pasal 69: Pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
2. Persetujuan Lingkungan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.
PP Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung skala kegiatan.
3. Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
Untuk kegiatan pematangan lahan, pemotongan, dan penimbunan tanah.
4. Kesesuaian RTRW dan RDTR
Harus sesuai dengan RTRW Kota Batam dan ketentuan teknis dari Pemko Batam serta BP Batam, terutama jika lokasi berada di kawasan pengembangan tertentu atau dekat permukiman.
Sanksi Jika Terbukti Ilegal
Apabila kegiatan cut and fill tersebut terbukti tidak memiliki perizinan yang diwajibkan, maka pelaku dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
Sanksi Pidana
UU 32 Tahun 2009 Pasal 109
Pidana penjara 1–3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
UU 26 Tahun 2007 Pasal 69
Pidana penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp500 juta
Sanksi Administratif
Penghentian kegiatan
Pembongkaran atau pemulihan lahan
Pencabutan perizinan berusaha
Denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait, baik dari Pemko Batam maupun BP Batam, terkait legalitas kegiatan cut and fill di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan lapangan dan penindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




