Batammoranews.com, Sabtu 20 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) secara resmi menyampaikan Balasan Somasi Terakhir atas Somasi I dan Somasi II yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI). Dalam surat bernomor 05/JAJ/XII/S/CCYRI/2025, PT JAJ dengan tegas menolak seluruh dalil kerugian serta tuntutan sepihak yang diajukan CCYRI.

Balasan somasi yang bersifat final tersebut ditujukan kepada kuasa hukum CCYRI dan memuat bantahan menyeluruh terhadap berbagai tuduhan yang dinilai tidak berdasar. PT JAJ juga menegaskan posisi hukumnya sebagai kontraktor yang telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya secara profesional sesuai perjanjian.

Pekerjaan Rampung 100 Persen, Tidak Pernah Ada Perintah Pembongkaran

Dalam surat tanggapan itu, PT JAJ menegaskan bahwa seluruh pekerjaan utama telah diselesaikan dan dimanfaatkan. Hal tersebut dibuktikan dengan progres bangunan pada titik pancang yang telah mencapai 100 persen. Selain itu, PT JAJ memastikan tidak pernah ada perintah pembongkaran maupun penghentian pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan mereka.

Terkait isu deviasi pemancangan yang kembali diangkat CCYRI, PT JAJ menyatakan bahwa persoalan tersebut telah disepakati secara final melalui Minutes of Meeting, dengan nilai pemotongan sebesar Rp250 juta sebagai penyelesaian penuh. Oleh karena itu, penggunaan kembali isu tersebut untuk menahan pembayaran lain, termasuk pembayaran retensi, dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan yang sah.

Penahanan Pembayaran Dinilai Tanpa Dasar Hukum

PT JAJ mengungkapkan bahwa CCYRI secara sepihak telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:

  • Menahan pembayaran pekerjaan steel sheet pile

  • Menurunkan nilai kontrak dari sekitar Rp5,65 miliar menjadi Rp2,7 miliar

  • Menahan pembayaran pekerjaan pemancangan pondasi

  • Menahan pembayaran retensi sebesar 5 persen

Menurut PT JAJ, seluruh tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip kontraktual serta itikad baik dalam hubungan bisnis.

Tolak Pemaksaan Pelepasan Hak Tagih Rp3,3 Miliar

PT JAJ juga menolak keras dugaan adanya pemaksaan penandatanganan perjanjian oleh kuasa hukum CCYRI yang mensyaratkan pelepasan hak tagih senilai sekitar Rp3,3 miliar sebagai imbalan pembayaran pekerjaan tambahan. Tindakan tersebut dinilai tidak patut serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berkontrak.

Bantah Klaim Keterlambatan dan Tuduhan ke Media

Menanggapi klaim keterlambatan pekerjaan sejak 24 Desember 2024, PT JAJ menegaskan telah terjadi pemutarbalikan fakta. Keterlambatan tersebut, menurut PT JAJ, disebabkan oleh keterlambatan suplai material dari pihak CCYRI sendiri. Hal ini bahkan telah disepakati dalam Minutes of Meeting, di mana CCYRI menyatakan kesediaannya membayar kompensasi atas mesin standby dan tenaga kerja yang menunggu.

PT JAJ juga menyatakan keberatan keras atas pernyataan kuasa hukum CCYRI kepada awak media yang menuduh PT JAJ melakukan penipuan, pekerjaan tidak jelas, serta menyebut perusahaan dengan istilah yang tidak pantas. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa klarifikasi dan tanpa bukti hukum. PT JAJ menegaskan memiliki rekaman percakapan yang valid terkait hal tersebut.

Tegaskan Sikap dan Peringatan Konsekuensi Hukum

Dalam penutup suratnya, PT Jamrud Andalas Jaya menegaskan empat poin utama, yakni:

  1. Menolak seluruh tuntutan dalam Somasi I dan Somasi II

  2. Telah menunjukkan itikad baik secara maksimal

  3. Apabila CCYRI tetap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran, maka seluruh konsekuensi hukum dan reputasi menjadi tanggung jawab CCYRI

  4. Surat tersebut merupakan tanggapan terakhir

Balasan somasi ini ditandatangani langsung oleh Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, ST, dan ditetapkan di Batam pada 20 Desember 2025.

Dengan diterbitkannya tanggapan terakhir ini, PT Jamrud Andalas Jaya menegaskan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila kewajiban pembayaran tetap tidak diselesaikan, sekaligus menjaga integritas serta reputasi perusahaan di tengah sorotan publik.

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com