Batammoranews.com, Rabu 23 Juli 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas cut and fill (pemotongan bukit dan penimbunan) tanpa izin kembali marak di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Batu Besar, tempat aktivitas alat berat dan mobil truk pengangkut tanah diduga berlangsung secara masif dan tidak transparan.

Pantauan langsung tim investigasi media ini pada Rabu (23/07/25) sore, tampak satu unit alat berat tengah beroperasi memotong bukit. Belasan truk pengangkut tanah tampak keluar masuk dalam waktu hanya 1–2 jam. Jika dihitung, aktivitas ini berpotensi menghasilkan puluhan ritase per hari—jelas bukan kegiatan kecil, apalagi jika tanpa izin resmi.

Saat dilakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa pemilik atau penanggung jawab proyek tersebut, seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengaku resah.

“Ini proyek punya Pak Saw*l, Pak. Kemarin saya sempat tanya ke salah satu supir, tapi mereka tidak mau menjawab” ujar seorang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Warga lainnya juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Selain potensi kerusakan lingkungan dan longsor, aktivitas cut and fill tanpa kajian lingkungan dan izin resmi dikhawatirkan berdampak pada sumber air bersih dan ekosistem di sekitar.

“Kalau hujan deras, jalan jadi licin dan mengotori jalan kami resah juga, Kami khawatir tapi tak bisa berbuat banyak karena seperti ada yang ‘membekingi’,” ujar warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti aktivitas cut and fill ini dilakukan tanpa izin resmi, maka jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan harus terlebih dahulu mendapatkannya sebelum kegiatan dilakukan.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika kegiatan termasuk dalam pengangkutan atau pengambilan tanah), di mana kegiatan pertambangan tanpa izin dikenakan sanksi pidana.

Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 109 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 69 UU 26/2007 juga mengatur sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, hingga denda dan pencabutan izin.

Sayangnya, saat berita ini diturunkan, belum ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan publik sesuai ketentuan perizinan dan tanggung jawab sosial lingkungan.

Butuh Respons Tegas Pemerintah
Aktivitas semacam ini seolah menjadi ‘tradisi gelap’ di Batam—marak, masif, dan sepi pengawasan. Dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP Kota Batam perlu segera turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mengaudit dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Warga berharap, jangan sampai terjadi sesuatu dulu baru pemerintah bergerak.

 

______AMB______

Redaksi

Batammoranews.com