Batammoranews.com, Sabtu 15 November 2025
Batam – Sejumlah warga Sei Temiang memprotes keras klaim perusahaan atas lahan yang telah mereka tempati sejak relokasi resmi BP Batam tahun 2001.
Lahan cepsen yang sudah lebih dari 20 tahun mereka kelola sebagai pertanian dan budidaya ikan itu kini disebut telah dialokasikan kepada dua perusahaan pada 2024.
Ray, salah satu warga, menegaskan mereka bukan pendatang ilegal. “Kami dipindahkan resmi dari Dam Duriangkang, ada keputusan BP Batam untuk 90 KK,” ujarnya.
Ia juga menyebut perusahaan sempat menawarkan Rp15 juta kepada warga yang bersedia pindah, disertai ancaman penggusuran bagi yang menolak.
Warga mengaku janji awal BP Batam—bebas UWTO lima tahun, sewa pakai, hingga skema bagi hasil tak pernah terealisasi. Tiga kali pengajuan UWTO ditolak, namun permohonan lahan perusahaan justru disetujui hanya dalam 18 hari (13 Desember 2023–1 Januari 2024) untuk PT Rejeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Abadi.
Kunjungan Direktur Lahan BP Batam ke lokasi tidak memberi kejelasan soal status lahan maupun nasib ratusan petani. Merasa diabaikan, warga menempuh jalur hukum dan menunjuk Bali Dalo, S.H., yang menyoroti kekeliruan administratif pada surat Ditpam BP Batam yang bahkan salah alamat.
Jika alokasi lahan kepada perusahaan tetap berjalan, puluhan kolam ikan, lahan pertanian, dan sumber ekonomi warga selama dua dekade terancam hilang tanpa kepastian ganti rugi. Warga menegaskan mereka bukan penyerobot, melainkan komunitas resmi hasil relokasi BP Batam sejak 2001.
______AMB_______
Redaksi Batammoranews.com




