Batammoranews.com, Rabu 10 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan infrastruktur di Batam dan Kepulauan Riau, kebutuhan material granit dan batu split untuk industri ready mix terus bertambah. Namun, muncul kembali isu mengenai legalitas distribusi material tambang setelah beredar dugaan adanya perusahaan pemasok yang beroperasi tanpa Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), yaitu dokumen wajib bagi pihak non-pemegang IUP dalam tata niaga komoditas tambang.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin, memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan perizinan serta status perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor tersebut kepada media ini pada Selasa (9/12).

Tiga Pernyataan Resmi Kadis ESDM Kepri
1. Penegasan bahwa perusahaan ready mix tidak wajib memiliki IPP

“Pemegang IUP berhak menjual langsung komoditasnya ke pembeli atau bisa juga melalui IPP. Apabila perusahaan ready mix membeli material bukan dari pemegang IUP, maka perusahaan yang menyuplai batu tsb wajib memiliki IPP,” ujar Muhammad Darwin, pada Selasa (9/12).

2. Jumlah perusahaan granit yang aktif di Kepri

“Perusahaan granit yang beroperasi di Kepri ada 7 perusahaan di Karimun, dan 3 perusahaan di Bintan,” jelasnya.

3. Penegasan bahwa Pemprov Kepri belum pernah menerbitkan IPP

“Pemerintah Provinsi Kepri belum ada menerbitkan izin IPP,” tegas Darwin.

Dengan kondisi tersebut, dipastikan akan ada penelusuran lebih lanjut terhadap perusahaan pemasok yang diduga menjual atau mengangkut granit tanpa dokumen resmi. Sebab, IPP adalah izin wajib bagi pemasok atau distributor yang bukan pemegang IUP, sementara hingga saat ini izin tersebut belum pernah diterbitkan oleh Dinas ESDM Kepri.

Akan Ada Investigasi Lanjutan

Ketiadaan IPP yang dikeluarkan pemerintah menimbulkan pertanyaan serius mengenai alur distribusi granit di lapangan. Tim menyatakan akan meminta Dinas ESDM Kepri untuk turun langsung, sekaligus memastikan dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan-perusahaan pemasok yang diduga tidak memenuhi ketentuan izin tata niaga Minerba.

Investigasi ini dipandang penting mengingat IPP merupakan dokumen legal yang memberikan kewenangan kepada perusahaan non-pemegang IUP untuk melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan komoditas tambang. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas distribusi granit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dampak terhadap Batam dan Kepri

Sebagai kota yang tengah memacu pembangunan kawasan strategis dan berbagai proyek nasional, Batam sangat bergantung pada ketersediaan material konstruksi yang legal dan berizin lengkap. Dugaan pelanggaran izin oleh pemasok dapat berdampak pada rantai pasok industri ready mix, menimbulkan risiko hukum bagi proyek konstruksi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor Minerba.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih melengkapi data dan terus menelusuri perusahaan-perusahaan pemasok yang diduga beroperasi secara ilegal serta melanggar regulasi dan perizinan resmi. Dugaan pelanggaran ini jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum mengingat dampaknya terhadap negara.

(Tim)