Kota Batam, Rabu 4 Juni 2025
BATAM – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih dan transparan. Melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Pemko Batam menginstruksikan seluruh instansi pendidikan untuk menjalankan proses penerimaan siswa dengan menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid berlangsung. Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (4/6/2025).
“Saya tidak mau dengar ada pungli. Jangan cemari dunia pendidikan dengan praktik-praktik yang tidak sehat,” tegas Amsakar.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan melekat dari seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan kepala sekolah, termasuk penguatan pengendalian internal di lingkungan satuan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar sudah ditetapkan, yakni 40 siswa untuk SD dan 45 siswa untuk SMP, dan tidak boleh dilanggar.
Selain itu, Pemko Batam memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan. Melalui skema bantuan bagi peserta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah akan menanggung biaya sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk siswa SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak Batam yang tidak bisa sekolah di usia wajib belajar,” tegasnya.
Amsakar juga menyoroti kebijakan sekolah swasta yang menahan siswa karena tunggakan SPP dan meminta agar praktik seperti itu dihentikan.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Tidak boleh ada siswa yang terhalang mengikuti ujian karena alasan biaya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar mengecam pelaksanaan acara perpisahan siswa yang berlebihan dan digelar di tempat mewah seperti hotel.
“Saya tidak mau dengar lagi ada acara perpisahan mewah. Jangan bebani orang tua dengan biaya yang tidak perlu,” ujarnya.
Ia pun mengajak semua pihak termasuk guru, kepala sekolah, komite, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dunia pendidikan di Batam agar tetap bersih, inklusif, dan transparan.
“Kebijakan pembangunan Batam ke depan berfokus pada penguatan sumber daya manusia. Kepala sekolah punya peran besar dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam,” tambahnya.
Jadwal dan Kuota SPMB 2025
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Qurniadi, menyampaikan rincian jadwal pelaksanaan SPMB 2025:
Tingkat SD Negeri:
~Jalur afirmasi dan disabilitas: 2–10 Juni 2025
~Pendaftaran ulang: 17–19 Juni
~Jalur domisili dan mutasi: 11–15 Juni
~Pendaftaran ulang: 17–19 Juni
~Jumlah sekolah: 145 SD Negeri
~Jumlah rombel: 419
~Kuota penerimaan siswa: 15.636
~Tingkat SMP Negeri:
~Jalur afirmasi dan prestasi: 16–22 Juni
~Pendaftaran ulang: 2–4 Juli
~Jalur domisili dan mutasi: 23–30 Juni
~Pendaftaran ulang: 2–4 Juli
~Jumlah sekolah: 65 SMP Negeri
~Jumlah rombel: 376
Kuota penerimaan siswa: 16.566
Pemko Batam berharap seluruh proses penerimaan siswa baru tahun 2025 berjalan lancar, tertib, dan bebas dari penyimpangan. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau pungli dalam proses SPMB.
_________________________
Ali & Tim : Batammoranews.com