Batammoranews.com, Selasa 13 Januari 2026
Batam – Tim media menemukan adanya aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Aktivitas tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tampak sejumlah dump truck keluar-masuk lokasi tambang dengan mengangkut material batu. Lokasi penambangan diketahui berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga, tepatnya di sekitar Kampung Palembang, Tanjung Uncang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Teguh yang mengaku sebagai koordinator lapangan menyebut dirinya hanya sebagai pekerja.
“Saya tidak tahu soal perizinan, saya hanya pekerja. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Pak P***,” ujarnya singkat sambil memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Tim media kemudian mencoba menghubungi P*** melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan membenarkan adanya keterlibatan dirinya dalam aktivitas penambangan batu yang berlangsung di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang menjadi dasar legal operasional kegiatan tersebut.
Diduga Tanpa Izin Cut and Fill
Sebagaimana diketahui, kegiatan penambangan batu maupun aktivitas pemotongan dan penggalian lahan (cut and fill) wajib mengantongi sejumlah izin, antara lain:
-
Izin Lokasi (IL)
-
Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
-
Izin Konstruksi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
-
Rencana Pemotongan Lahan (RPL)
-
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki dokumen lingkungan berupa:
-
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau
-
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), sesuai dengan skala kegiatan.
Namun demikian, seluruh dokumen perizinan tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada tim media saat dilakukan konfirmasi langsung di lapangan.
Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Aktivitas tambang batu tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ketentuan antara lain:
-
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki Persetujuan Lingkungan.
-
Pasal 109: Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
-
Pasal 98 dan 99: Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
-
Paksaan pemerintah
-
Penghentian sementara kegiatan
-
Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
Menunggu Tindakan Aparat
Tim media telah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada pihak pengelola. Pihak terkait menyatakan tidak keberatan aktivitas ini diberitakan hingga tayang. Namun demikian, tim media mendorong agar instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera melakukan peninjauan lapangan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
(Tim/Red)
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




