Batammoranews.com, Minggu 23 November 2025
Batam — Kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Pelabuhan Batu Ampar yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, menurut Ismail, perwakilan DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, penetapan tersebut dinilai belum menyentuh aktor utamanya (22/11/2025).
Ismail mempertanyakan pihak yang diduga ngotot memaksakan proyek tersebut tetap berjalan, padahal terdapat rekomendasi dari Pelindo yang justru diabaikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender diduga tidak memenuhi persyaratan berdasarkan informasi dari proses prakualifikasi. Hasilnya, proyek tersebut gagal total. Tidak ada material tersisa hingga saat ini—benar-benar tanpa jejak.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa para tersangka yang telah ditetapkan penyidik memang merupakan pihak yang secara prosedur wajib bertanggung jawab. Namun, ia menilai masih ada pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor utama yang memaksa proyek itu tetap dilaksanakan.
“Pihak yang merencanakan proyek seharusnya turut bertanggung jawab. Proyek ini gagal total, artinya perencanaannya tidak matang dan negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah. Sangat disayangkan jika hanya para tersangka saat ini yang diminta mempertanggungjawabkan kerugian tersebut,” ujar Ismail.
Publik kini menantikan langkah Ditkrimsus Polda Kepri untuk mengungkap aktor utama dalam proyek Dermaga Batu Ampar secara transparan dan akuntabel. “Kita berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan keterangan secara terbuka nanti di persidangan,” tutupnya.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




