Batammoranews.com, Minggu 28 Juni 2025
Batam – Tim investigasi media kembali menemukan adanya dugaan aktivitas distribusi daging impor skala besar yang beroperasi tanpa perizinan lengkap. Gudang yang diduga menjadi pusat distribusi tersebut berlokasi di kawasan pergudangan wilayah Batu Ampar, tepat di tepi jalan menuju Pelabuhan Batu Ampar. Investigasi lapangan dilakukan pada Sabtu (27/6/2025).
Di lokasi, tim tidak menemukan plang perusahaan atau papan nama usaha sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan usaha resmi. Jika keberadaan plang ini memang tidak ada, maka dugaan ketiadaan legalitas usaha semakin kuat.
Investigasi bermula dari maraknya daging ayam dan bebek impor yang beredar di sejumlah pasar tradisional Kota Batam. Tim media menemukan beberapa pedagang menjual daging yang diakui berasal dari luar negeri. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul dan nama distributor, para pedagang cenderung tertutup dan enggan menyebutkan secara jelas siapa pemasoknya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme masuknya daging impor ke Batam, mulai dari izin impor, proses karantina, hingga jaminan keamanan dan kesehatan pangan. Tak hanya itu, legalitas pelaku usaha distribusi daging impor juga perlu diklarifikasi.
Dugaan Pelanggaran Perizinan:
Hasil penelusuran awal mengindikasikan bahwa beberapa izin penting berikut belum terlihat terpenuhi oleh usaha ini:
✓Izin Usaha Perdagangan (IUP)
✓Izin Impor dari Kementerian Perdagangan (PI & IT)
✓Sertifikat Halal dari MUI atau BPJPH
✓Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH)
✓Izin Karantina dari Badan Karantina Pertanian
✓Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
✓Tanda Daftar Usaha (TDU) atau NIB melalui OSS
Potensi Ancaman dan Kerugian:
Jika dugaan ini benar, maka usaha tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 68 ayat (1): “Setiap orang yang mengedarkan pangan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan label pangan.”
➤ Ancaman sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar (Pasal 142).
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 35: “Pemasukan media pembawa harus melalui tindakan karantina.”
➤ Ancaman sanksi: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar (Pasal 86).
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1): “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.”
➤ Ancaman sanksi: Penjara 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 62).
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster perizinan usaha): Usaha tanpa izin resmi berpotensi dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, denda, hingga penutupan usaha.
Rencana Tindak Lanjut Investigasi:
Tim redaksi akan melanjutkan investigasi lanjutan dengan mengkonfirmasi sejumlah hal berikut kepada instansi terkait:
Apakah gudang tersebut memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar sanitasi?
Apakah sistem distribusinya terjamin mutunya?
Apakah kemasan dan pelabelan produk sesuai regulasi?
Selain itu, tim juga akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada instansi seperti:
~Kementerian Perdagangan RI perwakilan Kepri
~Disperindag Kota Batam
~Kementerian Pertanian (Karantina Hewan)
~Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kepri
~Kementerian Agama (terkait sertifikat halal)
~Aparat Penegak Hukum (APH)
Keterangan Warga di Lokasi:
Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim media:
“Iya, mas. Setahu saya, memang ada daging disimpan di situ. Entah hanya daging atau juga barang lain, tapi saya pernah lihat ada aktivitas distribusi,” ujar sumber di dekat lokasi.
Untuk menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi dan tim lapangan akan meminta klarifikasi langsung dari pemilik usaha dan seluruh instansi berwenang guna memastikan legalitas dan dampak usaha tersebut terhadap masyarakat dan negara.
______AMB______
(Redaksi)