Batammoranews.com, Minggu 24 Agustus 2025
Batam – Sebuah usaha olahraga dan pusat kebugaran bernama The Backbone Fitness yang berlokasi di Komplek Ruko Greenland, Batam, menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul akibat aktivitasnya yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama karena kebisingan musik dan teriakan saat sesi senam seperti Zumba.
Pantauan langsung awak media pada Jumat malam (22/08/2025) menunjukkan aktivitas ini berlangsung hingga malam hari. Musik keras yang terdengar keluar dari ruangan fitness dinilai cukup mengganggu, terlebih pintu dan jendela dibiarkan terbuka sehingga suara semakin lepas ke lingkungan sekitar.
Sejumlah pengunjung kedai kopi dan kuliner di sekitar lokasi mengaku merasa terganggu.
“Itu kenapa ya kok bising sekali? Kenapa kegiatan semacam ini dilakukan di ruangan yang tidak kedap suara, malah jendelanya dibuka semua,” ungkap Rd, salah satu pengunjung kedai kopi yang kebetulan sedang melakukan pertemuan penting.
Hal senada disampaikan salah satu pelaku usaha kuliner di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau ditanya terganggu, pasti ada lah, Pak. Tapi kami juga nggak enak karena sama-sama usaha. Pengunjung kami sering mengeluh, apalagi kalau lagi ada rapat atau ngobrol serius. Suara musik dan teriakan bikin nggak konsen,” ujarnya.
Menurut warga sekitar, Ketua RT setempat disebut sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha.
“Pak RT setahu kami sudah pernah menegur. Sempat ada perubahan, tapi belakangan ini kembali seperti semula,” kata salah satu penghuni ruko di komplek tersebut.
Perizinan yang Seharusnya Dimiliki Pelaku Usaha Fitness
Kami akan mengkonfirmasi hal ini dan akan mempertanyakan terkait kelengkapan perizinan karena berdasarkan peraturan, usaha pusat kebugaran wajib memiliki beberapa dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan, antara lain:
NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
Sertifikat Standar Usaha Jasa Pariwisata (mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021).
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dokumen Lingkungan, berupa:
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha skala kecil, atau
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) jika usaha memiliki potensi dampak lebih besar.
Persetujuan Tetangga / Lingkungan (biasanya difasilitasi oleh RT/RW sebelum usaha berjalan).
Untuk usaha yang menimbulkan kebisingan, wajib mematuhi baku tingkat kebisingan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Batas kebisingan di kawasan perdagangan/jasa: 70 dB (siang) dan 55 dB (malam).
Sanksi Jika Melanggar
Jika kegiatan usaha menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi:
•Pasal 67 dan 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
•Larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan termasuk kebisingan.
•Pasal 98 UU No. 32/2009
•Ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar jika mengakibatkan gangguan kesehatan manusia.
√√Sanksi administratif sesuai PP No. 22 Tahun 2021, meliputi:
•Teguran tertulis
•Pembekuan izin usaha
•Pencabutan izin usaha
Tindak Lanjut
Tim Batammoranews.com Akan Mengkonfirmasi hal ini kepada dinas yang seharusnya bertanggung jawab:
✓•Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam – terkait pengendalian kebisingan dan dokumen lingkungan.
✓•Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) – terkait legalitas izin usaha.
✓•Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – karena usaha fitness termasuk jasa pariwisata.
✓• Satpol PP Kota Batam – untuk penegakan perda jika ada pelanggaran ketertiban umum.
Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tercipta kenyamanan bersama.
Part 1
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com