Batammoranews.com, Jumat 14 November 2025
Batam – Aktivitas mencurigakan di kawasan Nongsa kembali menarik perhatian masyarakat. Warga yang melintas, baik saat berwisata maupun menuju Mapolda Kepri, menilai kegiatan di dalam sebuah area berpagar seng itu janggal karena tidak memiliki plang usaha maupun identitas perusahaan.
Pada Rabu (12/11), tim investigasi batammoranews.com melakukan pemantauan langsung ke lokasi tersebut. Dari hasil pengamatan, area itu tampak beroperasi aktif meski tanpa papan nama perusahaan, yang memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan usaha tersebut belum memiliki perizinan resmi.
Dugaan Usaha Tanpa Izin dan Penyalahgunaan Lahan
Tim menemukan sejumlah kontainer berada di dalam area berpagar seng. Beberapa kontainer diduga telah dimodifikasi menjadi ruang-ruang seperti kantor portabel (portable office). Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan reparasi, modifikasi, atau perakitan kontainer untuk dijadikan bangunan portabel.
Seorang saksi mata yang pernah melihat aktivitas di dalam area itu membenarkan hal tersebut.
“Di dalam itu mereka memperbaiki kontainer rusak. Setelah selesai, kontainer dijadikan semacam office atau ruangan seperti yang biasa dipakai di proyek-proyek,” ujar sumber kepada tim investigasi.
Selanjutnya tim dari media ini terus menghimpun keterangan dan salah satu warga Nongsa yang sempat kami Temui di sekitar lokasi disebuah kedai kopi menyampaikan juga keterangan tambahan.
“Itu kan masih jadi pertanyaan soal lokasi itu apakah ada izin nya apalagi pas dipinggir jalan besar, bisa jadi ada main dengan APH, wajar kita bertanya masa iya area usaha besar gitu tak ada plang dekat Polda tapi kok lanca lancar aja beroperasi” ungkap sumber dengan analisanya pada kamis (13/11).
Jika benar demikian, maka terdapat sejumlah perizinan yang semestinya dimiliki pengelola, antara lain:
1. Perizinan Berusaha
Untuk kegiatan reparasi atau perakitan kontainer, pelaku usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi kegiatan (KBLI) sebagaimana diatur dalam:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Sanksi administrasi atas pelanggaran:
penghentian kegiatan usaha,
pencabutan NIB atau izin,
denda administratif (Pasal 187–191 PP 5/2021).
2. Izin Lokasi / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR wajib dimiliki sebelum memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha. Jika lokasi tersebut tidak memiliki KKPR, maka kegiatan dianggap melanggar ketentuan tata ruang.
Dasar hukum:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
UU Cipta Kerja,
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sanksi:
penghentian sementara/penghentian tetap kegiatan,
pembongkaran bangunan,
denda administratif,
hingga pidana bagi pelanggaran berat (Pasal 69–73 UU Penataan Ruang).
3. IMB / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Bangunan yang menggunakan kontainer sebagai ruang atau kantor tetap wajib memiliki PBG.
Dasar hukum:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Sanksi:
penghentian pembangunan,
pembongkaran bangunan,
denda administratif.
4. Pengelolaan Limbah B3 dan Potensi Pencemaran
Kegiatan pengelasan, pemotongan besi, pengecatan, dan perakitan kontainer berpotensi menghasilkan limbah B3 serta polusi udara. Pelaku usaha wajib memiliki:
Dokumen UKL-UPL atau Amdal,
Izin pengelolaan limbah B3.
Dasar hukum:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH.
Sanksi (UU 32/2009 Pasal 98–103):
pidana 1–10 tahun,
denda Rp1–10 miliar,
penghentian kegiatan,
pemulihan lingkungan.
Minim Transparansi, Tidak Ada Plang Usaha
Ketidakhadiran plang nama perusahaan semakin memperkuat dugaan bahwa usaha ini belum terdaftar secara resmi. Padahal, pemasangan identitas usaha merupakan kewajiban agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut.
Upaya Konfirmasi dan Rencana Tindak Lanjut
Di akhir investigasi, tim berupaya menghubungi dan menemui pihak pengelola untuk meminta klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. Namun hingga laporan ini disusun, pihak pengelola belum memberikan respons.
Tim juga akan menyampaikan temuan ini kepada instansi terkait, antara lain:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Tata Ruang / Cipta Karya,
serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
______AMB______
Redaksi Batammoranews.com




