Batammoranews.com, Senin 20 Oktober 2025
Batam – Aktivitas cut and fill serta pematangan lahan berskala besar yang tengah berlangsung di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Kegiatan ini diduga belum memiliki izin lengkap, namun tetap beroperasi secara masif di lapangan.
Lokasi proyek diketahui berada tak jauh dari kawasan Taiwan International Industrial Estate Kabil, dan hasil pantauan tim investigasi media ini sejak Jumat (17/10/2025) menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan lalu-lalang truk pengangkut tanah yang berlangsung hampir tanpa henti.
Diduga Belum Memiliki Izin Lingkungan
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kuat dugaan proyek ini belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk izin UKL-UPL maupun SPPL sebagaimana diwajibkan bagi kegiatan dengan skala lahan besar.
Padahal, menurut ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), disebutkan bahwa:
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.”
Jika terbukti melanggar, Pasal 109 UUPPLH menegaskan sanksi pidana berupa:
“Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menegaskan bahwa kegiatan seperti cut and fill, penimbunan, maupun reklamasi lahan wajib melalui kajian AMDAL dan persetujuan teknis dari instansi berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Warga Mengeluh: Debu, Kebisingan, dan Lumpur di Jalan
Salah satu warga sekitar, YP (45), mengaku sangat terganggu dengan dampak aktivitas tersebut.
“Kami sudah sangat terganggu, kenyamanan kami pun hilang. Kebisingan alat berat, debu, dan tanah yang berserakan sudah sampai ke lingkungan kami,” keluhnya.

Warga berharap pemerintah maupun instansi terkait segera menertibkan dan menindak tegas aktivitas tersebut, serta meminta agar penanggung jawab proyek membersihkan tumpukan lumpur di bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan.
Distribusi Tanah Diduga Tak Berizin
Dari pantauan di lapangan, sedikitnya tiga unit alat berat dan puluhan dump truk terlihat beroperasi secara bergantian mengangkut material tanah hasil pengerukan. Tanah tersebut bahkan diduga didistribusikan ke wilayah Tanjung Uma, Kampung Nelayan, tanpa kejelasan izin angkut maupun tujuan pemanfaatannya.
Menariknya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek (plang izin) sebagaimana lazimnya proyek resmi. Para pekerja dan sopir truk yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
BP Batam dan DLH Diminta Bertindak
Tim media akan segera menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, agar segera melakukan peninjauan dan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran izin dan lingkungan.
Potensi Pelanggaran Tambahan
Apabila kegiatan cut and fill tersebut dilakukan di luar kawasan yang telah mendapat izin pengelolaan lahan (PL) atau hak pengelolaan lahan (HPL), maka dapat dikategorikan melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU yang sama:
“Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi, dan awak media akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan kejelasan status izin, kepemilikan lahan, serta legalitas distribusi material tanah tersebut.




