Batammoranews.com, Rabu 29 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan di kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam. Temuan ini bermula dari banyaknya aktivitas dump truck pengangkut tanah yang hilir-mudik keluar masuk dari area perusahaan tersebut pada Senin (27/10).

Hasil investigasi tim media di lapangan memperlihatkan sejumlah dump truck berkapasitas besar (roda 6 hingga roda 10) tampak mengangkut tanah dari dalam kawasan perusahaan menuju area terbuka di sekitar PT. KAS, yang berada di tepi pantai tak jauh dari lokasi utama.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sedikitnya tiga kontraktor tengah melakukan aktivitas penggalian tanah di kawasan tersebut, yakni:

PT. Citra Jaya Konindo (CJK)

PT. TJK

PT. Jamrud Andalas Jaya

Ketiga perusahaan tersebut disebut tengah menjalankan pekerjaan semenisasi jalan internal kawasan PT. WASCO, namun aktivitas penggalian tanahnya diduga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kerja Kerukan (SIKK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi Kontraktor dan Dugaan Pelanggaran Izin

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek dari PT. CJK, Sdr. Darmawan, mengarahkan tim media kepada Humas PT. CJK, Bapak Surya.
Surya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam, serta mengklaim bahwa tanah hasil galian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan masjid dan jalan lingkungan di beberapa RW Tanjung Uncang.

Namun demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas penggalian, pengerukan, atau pemindahan material tanah di kawasan industri dan lahan otorita BP Batam wajib mengantongi izin resmi, di antaranya:

Surat Izin Kerja Kerukan (SIKK) dari Direktorat Pengelolaan Lahan dan Lingkungan BP Batam.

Izin Lingkungan dan/atau Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, kegiatan galian C tanpa izin juga melanggar ketentuan Pasal 35 huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan pengelolaan BP Batam tanpa izin kerja kerukan, hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Lahan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Dampak Lingkungan dan Potensi Kerusakan

Dugaan kegiatan galian tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, antara lain:

Perubahan kontur tanah dan erosi yang dapat memicu longsor atau banjir di kawasan sekitar.

Terganggunya ekosistem pantai dan drainase alami, terutama karena lokasi dekat dengan pesisir Tanjung Uncang.

Pencemaran air dan udara akibat lalu lintas kendaraan berat dan debu dari aktivitas penggalian.

Kerusakan jalan lingkungan akibat beban berat kendaraan yang melebihi kapasitas jalan kawasan.

DLH Kota Batam diminta segera melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan sampel tanah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan maupun penurunan kualitas lahan.

Instansi dan Aparat yang Diminta Bertindak

Sehubungan dengan temuan ini, tim media meminta tindakan tegas dan investigasi menyeluruh dari pihak-pihak berikut:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozi

Direktorat Pengelolaan Lahan dan Lingkungan BP Batam

Direktorat Infrastruktur Kawasan Industri BP Batam

Direktorat Pengamanan Aset dan Lingkungan (Ditpam) BP Batam

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Jejakdigitalpost.id masih menunggu klarifikasi resmi dari BP Batam, DLH Kota Batam, dan manajemen PT. WASCO Engineering Indonesia terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas galian yang ditemukan.

Catatan Redaksi Batammoranews.com

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa SIKK dan izin lingkungan, maka selain melanggar aturan hukum, hal ini juga dapat mencoreng nama baik kawasan industri Batam sebagai wilayah strategis nasional yang seharusnya menerapkan prinsip green industry dan pengelolaan lahan berkelanjutan.

 

( TIM Investigasi)

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com