Batammoranews.com, Selasa 4 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dalam sepekan terakhir, Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, dipadati antrean mobil angkutan barang seperti truk dan pick-up yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban, Bintan.

Pantauan wartawan sejak 1 November 2025, antrean tersebut didominasi oleh kendaraan jenis pick-up yang mulai menunggu sejak dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, untuk mendapatkan jadwal keberangkatan pertama pukul 07.20 WIB. Menjelang pukul 06.00 WIB, puluhan kendaraan tampak bergerak serentak memasuki pelabuhan seperti konvoi menuju kapal Roro, seperti yang terpantau dan terekam dalam video tim gabungan media pada Senin ( 3/11/25 ) Sekira pukul 06:00.

Seorang sumber yang kerap berada di area pelabuhan membenarkan aktivitas tersebut.

“Itu sudah kegiatan rutinitas hari hari Mereka selalu antre di jadwal keberangkatan pertama/awal dan terakhir/ last,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dengan nada sedikit heran dan menyiratkan tanya ketika mengungkapkan hasil pengamannya.

“Aneh saja, kenapa mereka selalu pilih jam itu, padahal jadwal Roro ada setiap jam. Tentu saja jawabannya ‘sudah saling tahu’” sambungnya dengan nada heran.

Lebih mencurigakan lagi, pada jam-jam tersebut tidak tampak adanya pemeriksaan ketat dari petugas Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya. Beberapa mobil bahkan masuk begitu saja tanpa pengecekan dokumen kepabeanan dan jenis barang bawaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum petugas dan pihak tertentu.

Selain masalah pengawasan, banyak kendaraan tampak mengangkut muatan berlebih yang dikategorikan sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading). Muatan setinggi dua kali tinggi kendaraan itu ditutup rapat dengan terpal, sangat berpotensi membahayakan keselamatan di jalan maupun di kapal penyeberangan.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Dapat Dikenakan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 307:
Pengemudi angkutan barang yang melanggar ketentuan tentang tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 277:
Setiap orang yang memodifikasi kendaraan sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995)

Pasal 102 huruf a dan b:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang impor atau ekspor tanpa dokumen kepabeanan yang sah, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Mengatur kewajiban pengusaha angkutan dan petugas pelabuhan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi kapasitas dan telah melalui pemeriksaan dokumen muatan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Dengan kombinasi pelanggaran tersebut, praktik di Pelabuhan Roro Punggur yang membiarkan mobil ODOL dan barang tanpa pemeriksaan bukan hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyelundupan dan pelanggaran lalu lintas berat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada petugas Bea Cukai Batam, Pos Lantas Pelabuhan Roro Punggur, serta pihak Otoritas Pelabuhan terkait dugaan pembiaran aktivitas tersebut.

 

______AMB_______

Redaksi Batammoranews.com