Kota Batam, Senin 2 Juni 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Batammoranews.com – Di tengah kampanye nasional pemberantasan perjudian, Kota Batam justru menunjukkan wajah berbeda. Praktik perjudian, khususnya yang dikenal dengan kode 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diduga marak terjadi di balik gemerlap tempat hiburan.

Lebih mencengangkan, aktivitas ilegal ini seolah berlangsung tanpa hambatan, bahkan di lokasi-lokasi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum, bahkan kuat dugaan APH seolah tutup mata dan terkesan abai terhadap menjamurnya perjudian di kota Madani ini.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa beberapa tempat hiburan ternama seperti: Billiard Center PUB & KTV, Nagoya hill Gamezone, Aqua dekat grand mall dan Wukong di kawasan Batam diduga menjadi pusat aktivitas perjudian terselubung. Modusnya pun kian variatif — dari permainan ketangkasan berbasis mesin Gelper yang hadiahnya dapat diuangkan, taruhan terselubung dalam permainan billiard. dan Modus Lainnya.

Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut bukan berada di sudut-sudut terpencil, melainkan berdiri mencolok di pusat kota — dekat dengan pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat ibadah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dari pihak kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Apakah benar-benar tidak mengetahui, atau sengaja membiarkan??.

Sejumlah warga yang ditemui, namun enggan disebutkan namanya, menyebut bahwa beberapa tempat hiburan tersebut tetap beroperasi berkat adanya “uang koordinasi” yang rutin disalurkan kepada oknum tertentu. Dugaan adanya pembiaran sistematis ini memperkuat kesan bahwa pemberantasan perjudian di Batam hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor besar dibiarkan bebas menuai keuntungan.

Situasi ini memicu keprihatinan masyarakat. Kepercayaan terhadap institusi seperti Polresta Barelang, Satpol PP Batam, dan Dinas Pariwisata semakin tergerus. Praktik perjudian tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral, mengganggu ketertiban umum, dan mencoreng citra pariwisata Batam yang tengah berbenah untuk menarik kunjungan wisatawan.

Padahal, Kapolri telah berulang kali menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. Namun, jika kebijakan pusat tak diikuti dengan tindakan nyata di daerah, komitmen tersebut akan terdengar seperti slogan kosong semata.

Pertanyaannya kini menjadi semakin tajam: Apakah Kapolri dan Polda Kepri mengetahui apa yang terjadi di Batam? Jika ya, mengapa belum ada tindakan tegas? Jika tidak, apakah laporan dari masyarakat sengaja disaring agar tak sampai ke tingkat atas?
Batam tak boleh dibiarkan menjadi surga bagi para bandar dan kuburan bagi penegakan hukum.

Sudah saatnya aparat bertindak. Jika tidak, diamnya institusi hanya akan memperkuat kesan bahwa mereka bukan bagian dari solusi, melainkan bagian dari persoalan itu sendiri.

•••••••••••••••••••••••••••

Tim Batammoranews.com