Batammoranews.com, Jumat 12 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam — Aktivitas peleburan aluminium yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah ditemukan beroperasi bebas di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kegiatan perusahaan tersebut mulai terpantau dan menuai sorotan warga sejak awal Desember lalu hingga Kamis (11/12/2025).

Warga mengaku resah karena aktivitas peleburan berlangsung tanpa henti dan disinyalir menimbulkan pencemaran udara, sementara tidak ditemukan papan nama ataupun petunjuk legalitas operasional perusahaan di lokasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal.

Usaha peleburan aluminium ini diduga telah lama berjalan, namun tidak terlihat pengawasan maupun tindakan dari aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Padahal, kegiatan sejenis wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan, AMDAL, dan fasilitas pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan.

Pengamatan Lapangan: Cerobong Tidak Standar & Limbah B3 Tidak Dikelola

Pantauan awak media menunjukkan bahwa aktivitas peleburan tetap berjalan lancar tanpa ada teguran dari pihak berwenang. Cerobong asap yang digunakan tampak tidak memenuhi standar teknis, sehingga asap pekat yang keluar diduga mengandung partikel berbahaya.

Asap tersebut berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi, kerusakan paru-paru, bahkan risiko kanker. Limbah hasil peleburan juga termasuk kategori limbah B3, namun di lokasi tidak ditemukan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan kesehatan warga.

Kesaksian Warga: Limbah Aluminium Dicetak Jadi Batangan dan Dijual

Seorang warga berinisial Mhd mengungkapkan bahwa hasil peleburan aluminium dicetak menjadi batangan dan dijual ke luar negeri. Ia juga menyebut bahan baku berasal dari berbagai jenis limbah aluminium.

“Bahan yang dilebur itu macam-macam, dari berbagai jenis limbah aluminium, lalu dicetak jadi batangan dan dijual ke luar negeri,” ujar Mhd.

Warga menilai aktivitas ini tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar.

UU yang Diduga Dilanggar

Berikut sejumlah regulasi yang diduga kuat dilanggar oleh aktivitas peleburan aluminium tersebut:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
• Pasal 98 — Pencemaran Lingkungan

Ancaman pidana 3–10 tahun & denda Rp3–10 miliar.
Relevansi: Cerobong asap tidak standar dan berpotensi melampaui baku mutu emisi.

• Pasal 103 — Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin

Ancaman penjara 1–3 tahun & denda Rp1–3 miliar.
Relevansi: Tidak ditemukan TPS limbah B3.

• Pasal 104 — Pembuangan Limbah B3 ke Lingkungan

Ancaman penjara 1–3 tahun & denda Rp1–3 miliar.
Relevansi: Residu dan asap berbahaya diduga dibuang langsung ke lingkungan.

• Pasal 106 — Usaha Tanpa Izin Lingkungan

Ancaman penjara 1–3 tahun & denda Rp1–3 miliar.
Relevansi: Diduga tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan.

• Pasal 109 — Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Ancaman pidana 1 tahun & denda hingga Rp1 miliar.
Relevansi: Tidak ada legalitas usaha yang terpampang di lokasi.

2. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba)
• Pasal 158 — Pengolahan/Pemurnian Tanpa Izin

Ancaman penjara 5 tahun & denda Rp100 miliar.
Relevansi: Peleburan aluminium termasuk kategori pengolahan mineral yang wajib berizin.

3. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
• Pasal 106 — Pelanggaran Perizinan Usaha

Sanksi berupa pencabutan izin, denda, dan tindakan administratif.
Relevansi: Produk batangan aluminium dijual ke luar negeri tanpa izin perdagangan yang sah.

Dampak Lingkungan Akibat Aktivitas Tanpa Izin
1. Pencemaran Udara

Asap diduga mengandung PM2.5, PM10, logam berat aluminium, SO₂, NOx yang dapat menyebabkan:

Sesak napas

Iritasi saluran pernapasan

Risiko kanker

Penurunan kualitas udara

2. Perusakan Tanah dan Air

Limbah B3 seperti dross aluminium dapat mencemari:

Air tanah

Tanah sekitar

Ekosistem perairan

3. Polusi Kebisingan dan Gangguan Sosial Masyarakat

Aktivitas mesin beroperasi lama menyebabkan:

Kebisingan

Polusi lingkungan

Potensi konflik warga dengan pelaku usaha

Warga Mendesak APH dan Instansi Terkait Bertindak

Dengan terbitnya berita ini, warga berharap aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BP Batam segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Aktivitas peleburan aluminium yang diduga ilegal dan mencemari lingkungan ini harus ditertibkan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.con