Batammoranews.com, Kamis 25 September 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas tambang batu ilegal di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, tepatnya di belakang Rutan Batam Kelas II A, semakin meresahkan. Sejumlah warga mendesak agar BP Batam, Ditpam, dan aparat kepolisian segera turun tangan karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Aktivitas Tanpa Plang Izin

Pantauan lapangan Pada Kamis (25/9) sekira Jam 11.45.Wib Siang menunjukkan kendaraan berat hilir mudik dari lokasi tambang sejak siang hingga malam hari, mengangkut material batu tanpa papan proyek atau dokumen legalitas yang terpampang. Sampai hari ini, tidak terlihat plang nama perusahaan, izin eksploitasi, maupun informasi resmi lainnya.

Dampak Langsung ke Warga

Warga sekitar mengaku semakin resah. Aktivitas tambang menyebabkan jalan penuh batu dan debu, mengganggu kesehatan, serta mempercepat kerusakan jalan umum. Selain itu, tebing bekas galian dikhawatirkan rawan longsor, terutama saat musim hujan.

“Setiap hari kami menghirup debu dari truk tambang yang lewat. Jalan juga penuh batu, licin, dan berbahaya bagi pengendara motor. Kami khawatir lama-lama jadi korban kecelakaan atau terkena penyakit pernapasan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Regulasi yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah undang-undang:

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. UU No. 3 Tahun 2020:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP/IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:

Setiap perusahaan wajib memiliki IUP Eksplorasi/IUP Operasi Produksi. Tanpa itu, kegiatan dinyatakan ilegal.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

Pasal 69: Setiap orang yang melanggar rencana tata ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Tuntutan Warga

Masyarakat berharap agar:

BP Batam segera memverifikasi legalitas tambang dan menertibkan lahan yang disalahgunakan.

Ditpam Batam melakukan penghentian aktivitas hingga ada izin resmi.

Kepolisian menindak pelaku dengan jerat pidana jika terbukti melanggar hukum.

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan rusak, jalan hancur, masyarakat yang jadi korban. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar peringatan,” tambah seorang tokoh warga setempat.

Kasus tambang ilegal di Sagulung ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Warga menegaskan, tanpa tindakan tegas, praktik tambang liar akan terus menjamur dan merugikan masyarakat serta merusak tata kota Batam.

 

_____AMB______

Redaksi Batammoranews.com