Batammoranews.com, Rabu 10 September 2025
Batam – Dugaan praktik manipulasi pajak dan timbangan barang kiriman dari Batam kembali mencuat. Permainan ini diduga telah berlangsung cukup lama, melibatkan oknum dari perusahaan ekspedisi berinisial AGS (dari salah satu ekspedisi S_cpt), oknum FJ dari perusahaan cargo berinisial CKL, hingga indikasi pelancaran dari oknum petugas Bea Cukai (BC) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Bandara Hang Nadim Batam.
Skema Dugaan Permainan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi Batammoranews.com pada Senin (8/9/2025), pola permainan yang diduga dilakukan antara lain:
Pengiriman dari Ekspedisi
AGS menerima barang kiriman dari warga atau penjual dengan biaya sekitar Rp60 ribu per paket.
Pemalsuan Surat Jalan
Surat jalan kemudian dibuat dengan tarif hanya Rp16 ribu, tanpa menyesuaikan berat asli barang. Dalam beberapa kasus, berapapun berat barang (misalnya 4 kg) tetap ditulis seragam. Data ini umumnya diproses melalui tabel Excel yang bisa dihapus atau diedit.
Pengubahan Data di CKL
Setelah barang masuk CKL, berat pada surat jalan diduga dirubah menjadi hanya 1 kg, sesuai hitungan biaya standar Bea Cukai sekitar Rp16 ribu/kg. Informasi yang dihimpun menyebutkan, CKL memiliki “budget” sekitar Rp35 ribu per paket. Sisa dana di luar biaya resmi inilah yang diduga masuk ke kantong oknum FJ dan dibagi-bagikan.
Masuk ke TPS Bandara
Setelah terkumpul di TPS Bandara Hang Nadim, barang-barang ini melewati petugas kargo dan Bea Cukai. Sumber menyebut, ada dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum petugas Bea Cukai yang “tutup mata” atas alur tersebut.
Konfirmasi Pihak Terkait
Tim redaksi telah mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini.
AGS merespons melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/8/2025) malam:
“Bisa ketemu bang, bisa take down dulu beritanya bang,” tulis AGS.
Namun, setelah percakapan tersebut, AGS memblokir kontak wartawan.
FJ dari CKL awalnya sempat membaca pesan konfirmasi, namun kemudian panik dan menghapus aplikasi WhatsApp miliknya.
Tim juga mendatangi gudang CKL di kawasan MB2, namun keberadaan FJ disebut-sebut berada di TPS Bandara. Saat dilanjutkan ke TPS, petugas setempat menyampaikan FJ sedang tidak ada di lokasi.
Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya permainan terstruktur, apalagi pola ini diduga sudah berjalan cukup lama.
Aspek Hukum
Jika benar praktik ini terjadi, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:
Pasal 102 huruf (a): Setiap orang yang menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar dapat dipidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.
Pasal 102 huruf (e): Barang kiriman yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai penyelundupan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
Pasal 39 ayat (1): Wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan surat atau dokumen palsu sehingga merugikan negara, dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman:
Setiap barang kiriman dikenakan ketentuan bea masuk, PPN, PPh, serta wajib didasarkan pada nilai dan berat yang sebenarnya. Manipulasi data berarti melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, keterlibatan aparat dalam praktik ini, bila terbukti, dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai penyalahgunaan wewenang.
Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Batammoranews.com masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak ekspedisi terkait, manajemen CKL, pengelola TPS Bandara, serta Bea Cukai Batam.
📌 Catatan Redaksi:
Berita ini berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, namun nama sumber tidak ditampilkan demi keamanan.
Part 2
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com
Tim Investigasi Khusus