Batammoranews.com, Kamis 2 Oktober 2025
Batam β Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa Yusril Koto dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena, pada sidang terbuka, Selasa (30/9/2025) siang.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
βMenjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti (subsider) 1 bulan penjara,β tegas Wattimena saat membacakan putusan.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pertimbangan Hakim
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencemarkan nama baik pelapor.
Hal yang meringankan: terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya.
Sikap Terdakwa dan Jaksa
Usai mendengar putusan, Yusril Koto langsung menyatakan menerima vonis tersebut tanpa melalui penasihat hukum.
βSaya menyampaikan sendiri, Yang Mulia. Saya terima hukuman tersebut dan saya akan membayar dendanya,β ujar Yusril di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. Dengan pernyataan itu, sidang dinyatakan selesai.
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com