Batammoranews.com, Sabtu 7 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Sebuah proyek pembangunan di kawasan strategis Kota Batam kini menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di dekat jalan utama, tepatnya di depan AP Premiere Hotel dan di samping Hotel Pacific, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, itu terpantau melakukan aktivitas yang diduga mengarah pada penimbunan area laut.

Berdasarkan pantauan kamera investigasi tim media di lokasi pada 5-6 Maret 2026, proyek pembangunan Sport Facility & F&B Complex yang dikerjakan oleh PT Octavia Karya Persada terlihat aktif melakukan pekerjaan konstruksi di kawasan pesisir.

Namun di tengah aktivitas pembangunan tersebut, tim juga menemukan indikasi adanya penurunan material berupa tanah dan batu ke area perairan yang berada tepat di sisi proyek. Jejak timbunan material tampak terlihat di sepanjang garis laut yang berbatasan langsung dengan area pembangunan.

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang diketahui diperuntukkan sebagai pembangunan fasilitas olahraga dan pusat kuliner itu justru diduga melakukan aktivitas penimbunan di area laut.

Kegiatan penimbunan laut atau reklamasi pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena harus melalui proses perizinan yang ketat serta kajian lingkungan yang komprehensif.

Warga Resah Perubahan Kondisi Pesisir

Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku mulai merasa khawatir dengan aktivitas tersebut. Mereka menilai perubahan kondisi pesisir berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat yang bergantung pada kawasan laut.

“Saya sebagai warga di sekitar sini cukup khawatir. Ini bukan pertama kalinya laut ditimbun paksa. Kami takut dampaknya ke lingkungan dan juga ke saudara-saudara kami yang bekerja di laut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain dikhawatirkan dapat mengubah struktur garis pantai, aktivitas penimbunan laut juga berpotensi mengganggu aliran air serta ekosistem perairan pesisir, termasuk habitat biota laut yang berada di kawasan tersebut.

Regulasi Reklamasi dan Penimbunan Laut

Dalam regulasi nasional, kegiatan penimbunan laut atau reklamasi di wilayah pesisir memang diatur secara ketat melalui berbagai ketentuan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, setiap kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan dari pemerintah.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, disebutkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum kegiatan dilakukan.

Dari sisi perlindungan lingkungan, proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki persetujuan lingkungan berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Selain itu, kegiatan pembangunan juga harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang berlaku di Provinsi Kepulauan Riau.

Indikasi Pelanggaran dan Potensi Sanksi Hukum

Apabila aktivitas penimbunan laut tersebut terbukti dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, setiap pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban melakukan pemulihan kondisi lingkungan pesisir.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Dalam Pasal 109 UU 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan tanggung jawab pemulihan lingkungan dan ganti kerugian ekologis, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 32 Tahun 2009.

Karena itu, verifikasi dari instansi terkait menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang terjadi di lokasi proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, kajian lingkungan, serta kesesuaian tata ruang wilayah pesisir yang berlaku.

Publik Menunggu Penjelasan Pengembang

Sorotan kini juga mengarah kepada pihak pengembang proyek, yakni PT Octavia Karya Persada, yang dinilai perlu memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait aktivitas yang terjadi di lokasi pembangunan tersebut.

Jika aktivitas penimbunan laut tersebut memang merupakan bagian dari pekerjaan proyek, maka publik menilai penting untuk mengetahui status perizinan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta izin pemanfaatan wilayah pesisir yang dimiliki oleh pengembang.

Instansi Terkait Diharapkan Turun Tangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Octavia Karya Persada belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan laut di lokasi proyek tersebut.

Publik kini menunggu langkah dari instansi terkait, seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kota Batam, untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi perizinan proyek.

Pengawasan yang ketat dinilai penting, mengingat kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis penting serta dilindungi oleh berbagai regulasi negara.

Tanpa pengawasan yang transparan dan akuntabel, pembangunan di kawasan pesisir dikhawatirkan berpotensi mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan pembangunan jangka pendek.

____AMB____
Redaksi Batammoranews.com