Batammoranews.com, Rabu 22 April 2026
Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu bulat kecil jenis kayu teki/bakau yang diduga merupakan kayu dilindungi di wilayah perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kronologis Penindakan
Pada hari Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Pulau Panjang, Kota Batam, berhasil mengamankan 1 (satu) unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang mengangkut kayu bulat kecil (kayu teki/bakau) yang merupakan jenis kayu dilindungi.
Saat diamankan, diketahui nahkoda kapal tersebut adalah Sdr. LA EDI dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 6 (enam) orang.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut mengangkut kurang lebih 12.000 batang kayu bulat kecil (kayu teki/bakau). Kayu tersebut diketahui berasal dari daerah Pulau Jalo, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Muatan kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju negara Singapura. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui kegiatan pengiriman kayu tersebut didanai oleh Sdr. MD, warga negara Singapura.
Selain itu, muatan kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan.
Petugas juga menemukan dokumen kapal serta papan nama bertuliskan KM Jaya Niaga GT 120 di atas kapal.
Selanjutnya, 1 (satu) unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta kru kapal dan muatan diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Tersangka
Sdr. LE berperan sebagai nahkoda kapal KLM Citra Samudera 9 dan berhubungan langsung dengan pemilik muatan yaitu Sdr. MD, serta mengatur dan mencari penanggung jawab pemotongan, pengumpulan kayu teki/bakau di Pulau Jalo, serta mengatur keberangkatan kapal ke negara Singapura.
Identitas Tersangka
Nama: LE
Tempat/Tanggal Lahir: Bira / 01 Agustus 1993
Jenis Kelamin: Laki-laki
Status Perkawinan: Kawin
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Islam
Suku: Buton
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Teemongkona RT/RW 000/000, Kelurahan Wungka, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara
Daftar ABK Kapal
Sdr. AI selaku KKM
Sdr. RN selaku AB
Sdr. MN selaku AB
Sdr. FB selaku AB
Sdr. AD selaku AB
Sdr. RI selaku AB
Barang Bukti
1 (satu) unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta dokumen kapal
Muatan kapal berupa kayu bulat kecil (kayu teki/bakau) kurang lebih 12.000 batang
Dokumen Niaga Jaya GT 120
Automatic Identification System (AIS)
Papan bertuliskan nama kapal KM Niaga Jaya GT 120
Dua unit handphone milik tersangka
Surat Persetujuan Berlayar dengan kapal KM Niaga Jaya GT 120
Pasal yang Dipersangkakan
Tersangka dipersangkakan melanggar:
Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Bunyi Pasal 88 ayat (1) huruf a:
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.”
Bunyi Pasal 83 ayat (1) huruf b:
“Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.”(A/AMB).







