Batammoranews.com, Minggu 2 November 2025
Batam – Dugaan pengabaian hak pekerja kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di perusahaan PT Allianz Solar Indonesia, setelah seorang mantan pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur resmi, tidak diberikan hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan.
Kasus ini diungkapkan oleh seorang korban berinisial JI, pada Minggu (2/11/2025), kepada sejumlah media termasuk Batammoranews.com.
JI menuturkan bahwa dirinya telah dua kali dikontrak oleh PT Allianz Solar Indonesia. Kontrak pertama berlangsung selama dua bulan, dari November hingga Desember 2024, dan selesai sesuai masa kerja. Namun, ketika memasuki kontrak kedua yang seharusnya berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, JI mengaku diberhentikan secara sepihak pada 24 Januari 2025, bahkan sebelum masa kontrak berjalan satu bulan.
“Kontrak pertama dua bulan selesai, lalu kontrak kedua tiga bulan. Tapi baru sepuluh hari setelah tanda tangan kontrak, saya diberhentikan,” ungkap JI.
Menurutnya, surat kontrak kerja ditandatangani pada 14 Januari 2025, namun masa berlaku kontrak ditulis sejak 1 Januari 2025.
Hal ini, menurut JI, menunjukkan ketidaksesuaian administrasi dan dugaan ketidakprofesionalan pihak perusahaan.
“Saya dipanggil HRD dan hanya diberitahu secara lisan, tanpa surat resmi, bahwa saya tidak usah kerja lagi karena perusahaan tidak mau memakai saya lagi,” jelasnya.
JI mengaku sempat mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut. Pihak HRD berdalih bahwa dirinya dianggap sering tidak masuk kerja. Namun JI membantah hal itu.
“Saya sudah memberi tahu sebelumnya bahwa istri saya akan melahirkan, jadi saya izin beberapa kali. Bukan lima hari berturut-turut, ada jeda karena saya harus mendampingi istri,” tambahnya.
Potongan BPJS Tanpa Kepesertaan
Hal lain yang mengejutkan adalah temuan adanya potongan BPJS Jaminan Pensiun (JP), BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), dan Kesehatan (KS) dalam slip gaji, padahal JI mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS maupun diminta mengisi data kepesertaan.
“Saya tidak pernah didata untuk BPJS, tapi di slip gaji ada potongan 3 item, JP, JHT, dan KS. Saya merasa seperti diakali,” ujar JI sambil menunjukkan bukti slip gaji.
Dugaan Pungli Rekrutmen
Lebih jauh, JI juga mengungkap dugaan adanya praktik pungli dalam proses penerimaan karyawan. Ia mengaku diminta membayar uang sebesar Rp6,5 juta melalui seseorang berinisial DYN, yang disebut-sebut berperan sebagai perantara atau calo.
JI bahkan mengantongi bukti transfer uang tersebut.
Ketika dikonfirmasi, DYN mengakui bahwa memang pernah ada praktik serupa di masa lalu.
“Iya, dulu memang pernah saya bantu, tapi sekarang sudah tidak lagi. Saya hanya perantara. Ada orang di dalam (perusahaan) namanya Arya, tapi katanya sekarang dia juga sudah keluar. Uangnya Rp6 juta, kalau 6,5 juta itu karena ada tambahan untuk orang keempat yang menghubungkan ke saya,” ungkap DYN.
Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa ada rantai perantara (calo) hingga ke dalam internal perusahaan, diduga melibatkan oknum dari bagian HRD.
Analisis dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan korban, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang bisa dikategorikan serius:
Tidak memberikan hak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada pekerja kontrak,
➤ Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
➤ Pasal 15 ayat (1)* mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
➤ Sanksi: Berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenai pidana kurungan paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pemotongan gaji untuk iuran BPJS tanpa kepesertaan resmi,
➤ Melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena ada unsur mengambil uang pekerja tanpa hak.
Pemberhentian sepihak tanpa prosedur resmi,
➤ Melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
➤ Pasal 151 ayat (1–3)* menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus disertai alasan yang sah dan melalui mekanisme perundingan bipartit serta surat resmi.
➤ Sanksi administratif dan ganti rugi sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 36–50.
Dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen,
➤ Melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
➤ Pungli juga dikategorikan pelanggaran etik dan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, bila melibatkan aparatur negara.
➤ Sanksi: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp250 juta.
Penanganan dan Pihak Berwenang
Kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius dari:
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk memediasi dan menindak dugaan pelanggaran kontrak kerja serta pungli rekrutmen.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi adanya potongan tanpa kepesertaan.
Polresta Barelang atau Kejaksaan Negeri Batam, jika ditemukan unsur pidana dalam pemotongan iuran dan praktik pungli.
Kasus dugaan pengabaian hak pekerja ini bukan kali pertama terjadi di Batam. Pola yang sama kerap muncul — pemotongan iuran tanpa jaminan, pemberhentian sepihak, hingga permainan calo rekrutmen.
Publik kini menantikan langkah tegas instansi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan hak-hak pekerja di Batam benar-benar dilindungi sesuai amanat undang-undang.
Hingga kami terbitkan berita pertama ini sudah sempat kami coba konfirmasikan kepada Internal Perusahaan yaitu Leader dan HRD Allianz Solar Indonesia,via WA Akan tetapi belum ada tanggapan, dan awak media akan melakukan konfirmasi kembali dan jika perlu akan mendatangi Perusahaan agar Berita selanjutnya ada lebih Berimbang.
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com




