Batammoranews.com, Sabtu 7 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas proyek pembangunan gedung bertingkat di lingkungan Sekolah Bodhi Dharma Batam menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan investigasi langsung di lokasi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Investigasi dilakukan menyusul adanya informasi dari warga sekitar yang menilai aktivitas proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek juga diketahui tetap berjalan saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pelajar serta warga yang berada di lingkungan sekolah.

Pekerja Terpantau Tidak Gunakan APD

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang turut didokumentasikan melalui foto dan video, terlihat sekitar lima orang pekerja sedang melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja.

Padahal di area pagar sekolah terlihat spanduk K3 serta bendera safety yang dipasang tepat di sekitar lokasi aktivitas proyek.

Namun para pekerja yang berada di lokasi tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dasar seperti:

Helm proyek (safety helmet)

Rompi keselamatan (safety vest)

Sepatu safety

Wearpack atau pakaian kerja proyek

Kacamata pelindung

Sarung tangan kerja

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penerapan standar K3 tidak dijalankan secara optimal di lokasi proyek.

K3 Merupakan Kewajiban Hukum

Penerapan K3 dalam proyek konstruksi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:

• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

• PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3

• Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara proyek dan pemberi kerja wajib menjamin keselamatan pekerja dengan menyediakan APD, pelatihan K3, serta pengawasan oleh petugas K3 yang kompeten dan bersertifikat.

Pengawas Proyek Akui Kondisi di Lapangan

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas proyek bernama Riki membenarkan kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD sebagaimana terlihat dalam dokumentasi awak media.

“Iya pak, kami akui memang seperti itu sesuai yang ada di video. Tapi saya hanya pengawas progres pengerjaan proyek saja,” ujar Riki kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor.

“Yang mengerjakan proyek ini CV Putra Jatim, nanti akan saya sampaikan ke pihak kontraktornya terkait hal ini,” katanya.

Riki juga menyinggung peran petugas K3 yang memasang spanduk keselamatan di lokasi proyek.

“Seharusnya pihak K3 yang memasang spanduk ini juga bertanggung jawab karena mereka yang memasang. Harusnya mereka juga mengontrol dan memastikan pekerja mematuhi aturan K3,” tambahnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait identitas petugas K3 maupun penanggung jawab proyek, Riki mengaku tidak mengetahui detail nama maupun kontak pihak tersebut.

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Proyek

Dalam proyek konstruksi, tanggung jawab keselamatan kerja tidak hanya berada pada kontraktor, tetapi juga dapat melekat pada pemilik proyek sebagai pemberi kerja.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan bagi seluruh pekerja maupun orang lain yang berada di area kerja.

Jika proyek berlangsung di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar berlangsung, maka aspek keselamatan lingkungan kerja dan keselamatan publik juga menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara proyek.

Aspek Perizinan Bangunan Gedung

Selain aspek keselamatan kerja, pembangunan atau penambahan tingkat bangunan gedung juga wajib memenuhi ketentuan perizinan.

Hal ini diatur dalam:

•√.UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

•√.PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pembangunan atau penambahan lantai bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi standar keselamatan struktur, lingkungan, dan tata ruang.

Apabila terjadi perubahan struktur bangunan tanpa izin yang sesuai, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pembangunan oleh pemerintah daerah.

Potensi Sanksi Pelanggaran K3

Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap standar K3, pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

•✓.Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran terhadap kewajiban keselamatan kerja dapat dikenakan:

Pidana kurungan hingga 3 bulan

atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Selain itu dalam regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan konstruksi, pelanggaran K3 juga dapat dikenakan:

✓Teguran administratif

✓Penghentian sementara kegiatan proyek

✓Pencabutan izin usaha

✓hingga proses pidana jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban.

DPRD Batam Komisi IV Diharapkan Turut Mengawasi

Temuan di lapangan ini juga dinilai penting menjadi perhatian DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, pendidikan, dan pengawasan pembangunan.

Peran pengawasan dari legislatif dinilai penting untuk memastikan setiap proyek pembangunan di Kota Batam mematuhi standar keselamatan kerja serta tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan pendidikan.

Pengawasan tersebut juga dapat melibatkan instansi terkait seperti:

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Dinas PUPR Kota Batam

serta pihak pengawas keselamatan konstruksi.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Sebagai bentuk menjaga etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan, tim dari Batammoranews.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah maupun pengawas proyek terkait temuan di lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun pihak kontraktor terkait penerapan standar K3 dalam proyek pembangunan tersebut.

Tim media akan terus menelusuri lebih lanjut terkait penanggung jawab proyek, keberadaan petugas K3, serta legalitas perizinan pembangunan gedung tersebut.

____AMB____
Redaksi Batammoranews.com