Batammoranews.com, Kamis 5 Maret 2026
Batam – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir dua ton.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Fandi diketahui merupakan salah satu dari enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker yang sebelumnya berhasil digagalkan aparat penegak hukum.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Fandi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 1,9 ton dan dikemas dalam puluhan kardus yang dibungkus menyerupai kemasan teh.
Kasus ini bermula ketika kapal yang membawa para terdakwa berlayar di wilayah perairan internasional dan melakukan pemindahan muatan di tengah laut. Setelah dilakukan penindakan oleh aparat, muatan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional.
Dalam persidangan, Fandi menyampaikan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai ABK bagian mesin dan mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dipindahkan ke kapal tersebut merupakan narkotika. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan perintah selama bekerja di atas kapal.
Selain Fandi Ramadhan, perkara ini juga melibatkan beberapa terdakwa lainnya yang turut diadili dalam kasus yang sama, termasuk warga negara Indonesia serta dua warga negara asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perairan yang kerap dijadikan jalur masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




