Batammoranews.com, Selasa 12 Mei 2026
Batam – Polemik di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam seolah tak kunjung usai. Terungkapnya dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baru-baru ini membuka fakta baru berdasarkan keterangan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang dan Polda Kepri.
Berdasarkan rilis Polresta Barelang pada Rabu (6/5/2026), tersangka AS (36) diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari tersangka AA (48) untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan alat pertamini. Menurut keterangannya, yang bersangkutan memiliki surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, turut diamankan barang bukti berupa:
* 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik BP 8954 EO.
* 26 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 815 liter.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus oleh Polda Kepri, aparat menemukan fakta mengejutkan terkait surat rekomendasi pembelian BBM subsidi tersebut. Kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi diduga tidak pernah ada atau fiktif.
“HS memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan kuota 30 ribu liter per bulan. Tetapi kapal SB. OCEAN REANTH yang terdaftar di surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan HS,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer
Polisi menyebut, pada Rabu (6/5/2026), HS membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Tanjung Riau sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp10.000 per liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen untuk diperjualbelikan kembali.
“Total keseluruhan pengambilan pada bulan Mei 2026 sebanyak 3.568,4 liter, tersisa 26.431,6 liter dan HS sudah melakukan kegiatan jual beli BBM jenis Pertalite menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” imbuhnya.
Dari dua pengungkapan tersebut, kedua kasus sama-sama menjadikan surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam sebagai dasar pembelian BBM bersubsidi. Fakta bahwa rekomendasi dengan kuota hingga 30.000 liter per bulan diduga menggunakan kapal fiktif tentu menjadi perhatian serius dan memunculkan banyak pertanyaan.
Terkait hal itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kota Batam guna memverifikasi data sebagai bagian dari proses investigasi lanjutan, khususnya terkait rekomendasi untuk kapal SB. Ocean Reanth yang disebut fiktif oleh aparat kepolisian.
Konfirmasi disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo, Kabid Angkutan sebelumnya Musyadek, serta Kabid Angkutan saat ini Safrul. Namun, dari ketiganya hanya Musyadek yang memberikan tanggapan.
“Izin pak, saya sudah baca terkait konfirmasi dari bapak, saran saya bisa ditanyakan kepada pejabat saat ini karena saya terakhir Januari, agar tidak salah saya menjawab karena ini pejabatnya sudah bukan saya tapi Pak Safrul,” ujarnya pada Senin(11/05/26).
Kepada media ini, Musyadek juga mengaku mengetahui terkait rekomendasi SB. Ocean Reanth.
“Izin pak terkait kapal Ocean Reanth ini baik saya masuk pun maupun pejabat yang saat ini laksanakan kami hanya meneruskan saja, rekomendasi itu sudah ada sebelumnya, dan mereka ini kadang perpanjang kadang tidak gitu pak, dan kami punya keterbatasan, kita gak bisa tahu posisi dan ada tidaknya kapalnya,” terangnya.
Ia juga menambahkan agar pembahasan dilakukan bersama pejabat yang saat ini berwenang agar persoalan tersebut lebih jelas.
“Maksud saya gini pak, bapak ngomong dengan pejabat yg berwenang dulu atau sama-sama lah kita duduk, mana yang saya ngomong atau Pak Safrul gitu pak,” tambahnya.
Tim media menghargai respons dan sikap kooperatif dari pejabat sebelumnya tersebut. Meski demikian, persoalan ini dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas, termasuk terkait pertanggungjawaban kinerja apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran serius.
Berdasarkan keterangan di atas, persoalan ini juga diduga berkaitan dengan pejabat terdahulu. Menurut keterangan Polda Kepri, aktivitas tersebut berlangsung sejak Januari 2026. Sementara Musyadek menyebut dirinya terakhir menjabat pada Januari 2026 dan rekomendasi SB. Ocean Reanth ternyata sudah ada sebelumnya. Artinya, rekomendasi tersebut diduga telah digunakan lebih lama dari rentang waktu yang disampaikan dalam rilis Polda Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kabid Angkutan saat ini maupun pihak Dinas Perhubungan Kota Batam. Apabila diperlukan, klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan juga akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.A/AMB







