Batammoranews.com, Selasa 27 Januari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepri – Batam – Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT KMS di Kabupaten Karimun menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan di sejumlah media daring terkait dugaan penggunaan material bekas bangunan asal Singapura untuk penimbunan kawasan mangrove.

Pemberitaan tersebut memicu beragam respons masyarakat, terutama terkait kekhawatiran akan dampak lingkungan serta legalitas material yang digunakan dalam kegiatan reklamasi tersebut.

Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyampaikan pandangannya dan meminta adanya klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.

“Kami mempertanyakan apakah kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS ini telah melalui prosedur perizinan yang lengkap dan sesuai ketentuan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin penimbunan di kawasan mangrove,” ujar Ismail kepada Batammoranews, Selasa (26/1).

Menurut Ismail, kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi dan setiap aktivitas penimbunan wajib mendapatkan izin khusus serta pengawasan ketat dari instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Ia juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai penggunaan material impor dari Singapura sebagai bahan reklamasi.

“Yang perlu diperjelas adalah asal-usul material tersebut. Apakah benar berasal dari Singapura, bagaimana statusnya, dan apakah sudah melalui uji kelayakan lingkungan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh, melainkan mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan yang transparan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang semua prosedur sudah ditempuh dan material yang digunakan aman serta sesuai aturan, tentu ini perlu disampaikan kepada publik,” katanya.

Lebih lanjut, Ismail meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kegiatan reklamasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Ia juga menilai isu ini perlu disikapi secara serius agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kepulauan Riau jangan sampai dicap sebagai lokasi pembuangan limbah. Klarifikasi resmi dari perusahaan dan pemerintah sangat dibutuhkan agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Batammoranews masih berupaya menghubungi pihak PT KMS serta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Bea Cukai, untuk memperoleh keterangan resmi guna melengkapi pemberitaan ini.

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com