Batammoranews.com, Rabu 25 Juni 2025
Batam – Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tiga karyawan tetap PT Taka Marindo Trading, yang berlokasi di Kawasan Industri Batu Ampar, Batam.
Ruslan mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari para korban melalui pesan WhatsApp, dan segera menindaklanjuti dengan turun ke lapangan.
“Sebelum ke lokasi, saya sempat bertemu langsung dengan ketiga korban. Mereka mengaku diberhentikan tanpa musyawarah dan tidak sesuai dengan perjanjian bersama yang sudah disahkan,” ujar Ruslan kepada awak media, Rabu (25/6/2025).
Pihak perusahaan berdalih bahwa PHK dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi. Namun, Ruslan menilai alasan tersebut tidak logis, karena di lapangan masih ditemukan adanya jam lembur dan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan lainnya.
“Saya kecewa. Saat ingin bertemu pihak manajemen untuk berdiskusi dan mencari solusi, mereka justru menolak. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Ruslan menyatakan telah mengusulkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan para pekerja,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja FPBI PT Taka Marindo, Marudut Sinaga, menjelaskan bahwa PHK dilakukan secara sepihak pada 16 Juni 2025 tanpa prosedur yang sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Surat PHK seharusnya disampaikan minimal 14 hari sebelumnya. Kami hanya diberi waktu 10 hari. Bahkan pesangon yang diberikan hanya satu kali gaji, padahal dalam perjanjian bersama seharusnya dua kali upah ditambah kompensasi 15 persen,” jelasnya.
Marudut juga mengungkapkan bahwa dua kali perundingan bipartit yang dilakukan pada 17 dan 19 Juni tidak membuahkan hasil. Serikat pekerja pun telah mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan. Namun, karena perjanjian bersama sudah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, dinas menyatakan bahwa kasus ini telah masuk ranah hukum.
Kuasa hukum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ihsan Fauzi, menilai PHK ini mengarah pada dugaan union busting atau upaya pemberangusan serikat pekerja.
“Ketiga korban adalah pengurus inti serikat. Ini bukan semata-mata soal efisiensi, melainkan ada indikasi kuat upaya membungkam organisasi buruh. Kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melayangkan somasi hingga laporan pidana,” tegas Ihsan.
Ia juga menambahkan, bila alasan efisiensi benar-benar dijadikan dasar, seharusnya pengurangan tenaga kerja dimulai dari level manajemen, bukan terhadap karyawan tetap yang telah mengabdi selama 13 hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan serta menjunjung tinggi hak-hak buruh.( Red )
_______AMB_______
Redaksi Batammoranews.com