Batammoranews.com, Rabu 8 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mengganti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Hajar Aswad resmi di bebas tugaskan dan digantikan oleh Wahyu Eka Putra yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Batam yang baru dan akan menahkodai kantor imigrasi Kelas 1 khusus TPI Batam.

Seperti diketahui Wahyu Eka Putra sebelumnya juga menjabat sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kantor Imigrasi Batam.

Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-164.SA.03.04 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 7 April 2026.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa:

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Sementara itu, pengangkatan Wahyu Eka Putra dan Guntur Sahat Hamonangan juga tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor M.IP-165.SA.03.04 Tahun 2026.

Dalam diktum keputusan disebutkan:

“Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Informasi yang dihimpun, pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan para pejabat tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.

Mutasi Terjadi di Tengah Pemeriksaan Internal

Pergantian Kepala Imigrasi Batam ini terjadi di tengah proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Batam.

Sebelumnya, Hajar Aswad bersama empat pejabat lainnya menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi selama tiga bulan sebagai bagian dari proses klarifikasi internal.

Empat pejabat yang turut menjalani pemeriksaan tersebut yakni:

Richardo selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Yogi Prayogi selaku Kepala Seksi Pemeriksaan
M. Dewa Gian Sambada selaku Pengelola Data Keimigrasian
Javier Saviola selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar yang terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Maret 2026 lalu yang santer diberitakan diberbagai media online.

Dalam proses tersebut, para pejabat yang diperiksa untuk sementara waktu dibebastugaskan dari jabatan struktural selama pemeriksaan berlangsung.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi apakah pergantian jabatan tersebut berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com