Batammoranews.com, Jumat 10 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pengangkutan material yang diduga berupa limbah pasir sandblast terkait PT Duta Surya Makmur (DSM) menuai sorotan. Kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan transportasi serta aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah truk crane jenis Nissan Diesel—diperkirakan produksi sekitar tahun 1991 tipe CD 450VC/tronton—terlihat mengangkut karung-karung berisi material yang diduga pasir sandblast dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut bergerak menuju kawasan galangan kapal pada Jumat (10/4/2026).

Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan angkutan barang khusus wajib memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan, termasuk melalui proses verifikasi oleh Dinas Perhubungan darat.

Menurutnya, verifikasi tersebut penting untuk memastikan kendaraan laik jalan, sesuai peruntukan, serta memenuhi spesifikasi teknis terhadap jenis muatan yang diangkut.

“Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Jika benar demikian, maka hal ini dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan,” ujar Ismail kepada media.

Tak hanya soal kendaraan, pengangkutan pasir sandblast juga menjadi perhatian dari sisi pengelolaan lingkungan. Material hasil pembersihan kapal tersebut umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), atau setidaknya limbah industri yang memerlukan penanganan khusus.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan oleh vendor yang memiliki izin resmi. Vendor tersebut harus memiliki izin pengangkutan limbah B3, armada terdaftar, sistem manifest limbah, serta persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang belum mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan.

Jika dugaan ini terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari aturan Kementerian Perhubungan terkait angkutan barang dan kelayakan kendaraan, hingga ketentuan pengelolaan limbah B3 serta regulasi Dinas Lingkungan Hidup mengenai pengangkutan limbah industri.

Sejumlah pengamat transportasi dan lingkungan menilai, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta vendor tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT Duta Surya Makmur terkait dugaan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan serta penggunaan vendor yang belum memiliki izin pengangkutan limbah B3.

Masyarakat pun berharap Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan, guna memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan aturan keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan. (Red)

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com