Batammoranews.com, Sabtu 11 April 2026
Lahat – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku diketahui merupakan anak kandung korban sendiri, dengan motif utama diduga karena kecanduan judi online jenis slot.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Lahat setelah menerima laporan masyarakat terkait temuan potongan tubuh manusia di sebuah kebun.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Korban diketahui berinisial SA (63), sementara pelaku adalah anak kandungnya sendiri berinisial AF (23).
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai keberadaan korban yang tidak terlihat selama beberapa hari. Kecurigaan semakin kuat saat warga mencium bau menyengat dari area kebun, yang kemudian mengarah pada penemuan potongan tubuh manusia yang dikuburkan dalam karung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi, serta serangkaian penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaan uang untuk bermain judi online tidak dipenuhi.
Pelaku kemudian melakukan tindakan keji dengan membunuh korban, membakar jasadnya, serta memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dikuburkan di area kebun.
Selain itu, pelaku juga diketahui mengambil barang berharga milik korban, yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengingatkan bahaya kecanduan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal serius.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com







