Batammoranews.com, Selasa 4 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam — Perairan Sungai Boloh, Jembatan 6 Barelang, kembali menjadi sorotan tajam setelah viralnya dugaan praktik “permainan bawah meja” yang mencoreng marwah penegakan hukum di laut Batam, Rabu malam (9/7/2025).

Dalam video dan laporan yang beredar, sebuah speedboat tanpa nomor lambung bermerek ABRAR JAYA berhasil diamankan aparat PSO Bea dan Cukai Batam. Kapal cepat dengan tiga mesin Yamaha 200 PK itu diduga kuat mengangkut muatan ilegal.

Namun, fakta di lapangan justru lebih mengejutkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi, seluruh anak buah kapal (ABK) beserta kapten kapal diduga berhasil melarikan diri. Ironisnya, pelarian tersebut disebut-sebut terjadi atas “arahan” dari oknum Bea Cukai sendiri.


💬 Pesan Mengejutkan dari Awak Kapal

Salah satu ABK dikabarkan meninggalkan pesan singkat kepada pemilik kapal:

“Kami ditangkap Bea & Cukai Batam, tapi disuruh lari, asal kapal dan barang bukti ditinggalkan,” tulisnya.

Pesan ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan pengamat hukum. Jika benar oknum aparat memberi “jalan kabur” bagi pelaku, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor di balik operasi resmi tersebut.


🧍‍♂️ Bea Cukai Bungkam, Publik Menuntut Transparansi

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media, pihak Bea dan Cukai Batam enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Nanti kami kabari, Pak,” ujar salah satu pegawai singkat sebelum menutup pembicaraan.

Sikap bungkam ini justru menimbulkan kecurigaan baru dan memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur di internal Bea Cukai.
Bagaimana mungkin institusi sebesar Bea Cukai, yang dikenal sebagai benteng negara dalam memberantas penyelundupan, justru dicoreng oleh tindakan oknum di dalamnya sendiri?

Dugaan Rekayasa Operasi

Alih-alih menjadi operasi penegakan hukum yang membanggakan, penangkapan ABRAR JAYA kini berubah menjadi sandiwara murahan.
Hilangnya seluruh ABK dan kapten kapal, sementara kapal dan barang bukti dibiarkan tertinggal, menimbulkan dugaan kuat bahwa operasi tersebut telah direkayasa.

Publik pun mempertanyakan:

  • Siapa yang diuntungkan dengan “hilangnya” ABK dan kapten kapal?

  • Apakah ada deal kotor antara oknum aparat dan pemilik kapal?

  • Mengapa kapal tidak diamankan sepenuhnya sesuai prosedur hukum?

Jika dugaan ini benar, maka Bea Cukai Batam gagal menjaga integritas dan kepercayaan publik.


⚖️ Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya:

    • Pasal 102 huruf (a):
      “Setiap orang yang melakukan penyelundupan barang ke dalam atau ke luar daerah pabean dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.”

    • Jika aparat terbukti membantu atau memfasilitasi pelarian, maka dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana (Pasal 56 KUHP).

  2. Pasal 421 KUHP:
    “Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.”

  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

    • Melarang setiap pegawai Bea Cukai melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau bekerja sama dengan pihak pelanggar hukum.

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

    • Pasal 12 huruf e:
      “Pegawai negeri yang dengan sengaja membantu pelaku tindak pidana memperoleh keuntungan dari jabatannya, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.”

Dengan demikian, jika benar ada keterlibatan aparat dalam memberi “jalan aman” bagi pelaku penyelundupan, maka kasus ini tidak hanya soal etik, tetapi telah masuk kategori pidana serius.


🧩 Bea Cukai Pusat Diminta Bertindak

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan wewenang aparat lapangan.
Bea Cukai Pusat diminta untuk tidak tutup mata, serta segera melakukan investigasi internal mendalam untuk mengungkap siapa yang bermain di balik layar.

Langkah cepat dan transparan sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan integritas penegakan hukum di laut Batam.

Tanpa tindakan nyata, slogan “Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu” hanya akan menjadi omong kosong belaka.


Kini publik menunggu pembuktian:
Apakah Bea Cukai benar-benar berpihak pada negara dan hukum, atau justru tunduk pada mafia laut yang mereka seharusnya berantas?

Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun tanggapan resmi diberikan oleh pihak Bea dan Cukai Batam.
Janji klarifikasi yang disampaikan sebelumnya, hingga kini, menggantung dalam kesenyapan yang mencurigakan.