Batammoranews.com, Sabtu 28 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diduga dilakukan PT Tri Putra Batam Sumbar di kawasan Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, namun aktivitas di lapangan disebut masih terus berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan lahan menggunakan alat berat terlihat beroperasi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sejumlah warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut, mulai dari kebisingan hingga debu yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Saya sebagai warga sekitar Tanjung Gundap ini ya cukup terganggu pak karena dampaknya terasa juga, baik kebisingan dan pencemaran udara akibat debunya,” keluh seorang warga yang mengaku telah lama tinggal di kawasan Gundap.

Ia juga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengecek legalitas kegiatan tersebut serta memastikan dampak lingkungan dapat dikendalikan.

Legalitas Dipertanyakan, Pengawasan Diminta Diperketat

Sorotan terhadap aktivitas tersebut tidak terlepas dari pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang dalam setiap kegiatan pembangunan di Batam.

Sesuai ketentuan, kegiatan cut and fill wajib memiliki dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kegiatan pemanfaatan lahan juga harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap aktivitas pembangunan memiliki kesesuaian tata ruang serta izin yang sah.

Jika terbukti melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam Pasal 109 UU Lingkungan Hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Aparat dan Instansi Diminta Turun Tangan

Sejumlah pihak pun meminta instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan dinilai penting agar aktivitas pembangunan tidak mengabaikan aspek lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Tri Putra Batam Sumbar maupun instansi terkait masih terus dilakukan. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut, serta bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com