Batammoranews.com, Selasa 12 Mei 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam, Lubuk Baja – Kasus hilangnya seorang balita berusia satu tahun mengguncang wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, Polda Kepri. Seorang pria berinisial EPH yang diduga merupakan ayah biologis anak tersebut dilaporkan membawa pergi sang balita tanpa persetujuan ibu kandung selaku wali, hingga kini keberadaan anak tersebut belum diketahui.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh ibu kandung anak demi keselamatan putrinya yang dinilai berada dalam kondisi rawan dan membutuhkan perlindungan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, EPH diduga membawa pergi balita yang masih berusia satu tahun. Sejak kejadian tersebut, anak tidak lagi berada di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi yang diketahui oleh pihak keluarga dari ibu kandung.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa momen tersebut menjadi terakhir kalinya keluarga melihat dan berinteraksi langsung dengan sang balita sebelum keberadaannya tidak lagi diketahui.

Merasa hak pengasuhan serta keselamatan anak terancam, ibu kandung balita, Putri Iryani, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H and Partners, yakni Sehafati Hulu, S.H., kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
**LP/B/65/V/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri**, yang dilayangkan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan membawa pergi atau menahan seseorang, yang dalam perkara ini melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur dan belum mampu menentukan kehendaknya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pencarian terhadap balita tersebut masih terus berlangsung dan belum membuahkan hasil. Pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan maupun kondisi anak saat ini.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi ibu kandung dan keluarga yang masih menunggu kepastian mengenai keselamatan sang balita.

Kuasa hukum pelapor meminta pihak kepolisian, khususnya jajaran Polsek Lubuk Baja, untuk memberikan perhatian serius dan mengedepankan langkah cepat dalam proses penyelidikan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keselamatan anak menjadi prioritas utama dan kami berharap anak tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar kuasa hukum pelapor kepada awak media.

Sementara itu, ibu kandung sekaligus pelapor, Putri Iryani, berharap agar anaknya segera ditemukan dan pihak terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Harapannya kasus ini diproses dan ditangani serius. Saya berharap anak saya bisa ditemukan atau dikembalikan oleh terlapor dalam keadaan sehat dan pelaku diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Putri Iryani.

Saat ini, pihak keluarga dan penasihat hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.

Keluarga berharap balita tersebut dapat segera ditemukan dan kembali dalam keadaan sehat serta selamat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.