Batammoranews.com, Sabtu 11 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banten – Sebuah video viral di media sosial membuat warganet geram, yakni dua orang wanita melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran.

Video yang beredar berdurasi 2:19 menit, menunjukkan seorang wanita berbaju garis-garis berinisial NR meminta wanita berdaster berinisial MT untuk bersumpah sambil menginjak Alquran.

Tindakan tersebut dilakukan karena NR yang memiliki salon kecantikan, menduga MT mengambil bedak dan parfum miliknya.

Sementara untuk lokasi kejadian, diduga dilakukan di wilayah Kampung Polotot Selatan, Desa sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Terduga Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Dua wanita terduga pelaku yang ada di video telah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.

Proses penyelidikan secara intensif kepada kedua terduga pelaku dilakukan di Polres Lebak.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa kepada awak media di Lebak pada Sabtu, 11 April 2026.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada pihak berwajib.

Kronologi Sumpah Menginjak Al Quran

Peristiwa viral tersebut diduga diambil pada Rabu, 8 April 2026 saat NR mencecar MT yang diduga mengambil bedak dan parfum.

MT yang terus membantahnya kemudian disuruh untuk melakukan sumpah menggunakan Al Quran.

“Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja, MT ikutin omongan teteh,” ucap NR.

MT kemudian menuruti permintaan NR untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Ia juga diminta bersumpah atas nama keluarga bahwa ia dan keluarganya akan celaka jika benar mencuri.

Kerabat MT, Edi Setiawan mengatakan bahwa NR memaksa untuk mengakui dugaan pencurian itu.

“MT tidak mencuri, terus NR ambil Al Quran. Harusnya kan di kepala, tapi disuruh diinjak, dipaksa untuk melakukannya. Sekitar Rp250.000 itu kalau dinominalkan,” kata Edi.

Bikin Geram Warganet

Aksi tak terpuji tersebut memantik kemarahan warganet karena dianggap telah melakukan penistaan pada agama.

Beberapa komentar dari warganet seperti, “Nggak ada klarifikasi minta maaf, harus diproses secara hukum,” tulis akun @mas********7

“Tolong buat pihak berwajib untuk memproses hukum yang seadil-adilnya,” tulis akun @use***********2

“Ini harus proses hukum, laporkan dua-duanya,” tulis aku

n @rag*****a

***

 

Redaksi Batammoranews.com