Batammoranews.com, Minggu 15 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Sebuah tangkahan atau penampungan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi masih ditemukan beroperasi di kawasan Jabi Nongsa. Ironisnya, lokasi tersebut terpantau tetap berjalan meski sebelumnya telah dilakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas serupa di wilayah sekitar.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Sabtu (14/3), tangkahan pasir tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial NGLN dan berada dalam satu kawasan dengan lokasi lain yang sebelumnya telah ditertibkan aparat.

Seorang warga yang juga bekerja sebagai buruh sekop di area tersebut membenarkan bahwa lokasi tersebut berada dalam satu kawasan namun memiliki pemilik berbeda.

“Iya pak, ini memang satu area, tapi yang punya ini NGLN. Sudah beda dengan lokasi yang kemarin ditertibkan,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan warga lain yang menyebut aktivitas tersebut tetap berjalan diduga karena pemiliknya mengaku memiliki latar belakang sebagai insan media.

“Kalau tidak salah NGLN ini bilang dia media, jadi seperti santai saja, kerja tetap jalan,” ungkap seorang warga sekitar.

Aktivitas penampungan dan pencucian pasir tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi, terutama terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), serta aturan perlindungan lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut dapat dijerat dengan:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pada Pasal 158 disebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109 menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, Pasal 98 UU yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan.

Berada di Kawasan KKOP Bandara

Selain persoalan perizinan, lokasi tangkahan pasir tersebut juga disebut berada di sekitar kawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara, yang seharusnya menjadi area pengawasan ketat karena berkaitan dengan aspek keselamatan penerbangan.

Hal ini merujuk pada:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang mengatur pembatasan aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, termasuk perubahan kontur tanah dan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan visual maupun keselamatan.

Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian instansi terkait, termasuk otoritas bandara dan aparat pengawasan wilayah, termasuk unsur TNI AU apabila berada dalam radius pengawasan kawasan penerbangan.

Upaya Konfirmasi dan Penelusuran Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada NGLN selaku pihak yang disebut sebagai pemilik tangkahan pasir tersebut untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.

Selain itu, konfirmasi juga akan dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya BP Batam, Pemerintah Kota Batam, aparat kepolisian sektor setempat, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Penertiban juga diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh guna menjamin adanya rasa keadilan, mengingat sejumlah lokasi lain dengan aktivitas serupa sebelumnya telah ditindak oleh aparat.

Tim media akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan perkembangan informasi lanjutan terkait aktivitas tangkahan pasir yang diduga ilegal ini.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com