Batammoranews.com, Senin 13 April 2026
Batam – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Langkah cepat ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kawasan tersebut tidak mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dalam peninjauan di lapangan, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri menemukan sedikitnya empat titik yang terindikasi melakukan penambangan pasir tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi.
Ia menekankan, selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Menurutnya, dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membebani generasi mendatang jika tidak segera dihentikan.
“Penindakan harus dilakukan secara langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Li Claudia menegaskan, BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com







