Batammoranews.com, Rabu 25 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam dugaan adanya penyimpangan dalam kebijakan distribusi kuota tambahan haji yang saat itu menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Dalam proses yang berjalan, Yaqut kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengklarifikasi sejumlah fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Kembali Jalani Penahanan

Seiring dengan proses pemeriksaan lanjutan, penyidik KPK kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara KPK. Sebelumnya, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan pertimbangan penyidik.

Namun, untuk kepentingan proses hukum yang masih berjalan, penyidik kembali melakukan penahanan rutan guna mempermudah proses pendalaman perkara.

KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kuota Haji

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pengalokasian kuota tambahan haji Indonesia yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam proses penyidikan, diduga terdapat kebijakan yang tidak sepenuhnya selaras dengan mekanisme yang seharusnya diterapkan dalam pembagian kuota tersebut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menjamin hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat.

Sementara itu, pihak Yaqut sebelumnya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bentuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Rekam Jejak Singkat

Yaqut Cholil Qoumas diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada periode 2020 hingga 2024. Ia juga dikenal sebagai tokoh organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama serta memiliki pengalaman sebagai anggota DPR RI sebelum dipercaya masuk dalam kabinet pemerintahan.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berjalan. KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

___AMB___
Redaksi Batammmoranews.com