Batammoranews.com, Jumat 16 Januari 2026
Batam – Program rumah bersubsidi yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), diduga menyimpan praktik yang merugikan konsumen. Dugaan tersebut terungkap dari hasil penelusuran Batammoranews.com yang berkolaborasi dengan LSM GEMPA (Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi), berdasarkan pengaduan warga yang merasa dirugikan dalam proses kepemilikan rumah subsidi.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang konsumen berinisial NFZ (32) kepada media ini pada Jumat (16/1/2026). NFZ meminta agar dugaan tersebut dipublikasikan demi membuka fakta dan mendorong penegakan aturan yang berlaku.
Dugaan Penyimpangan oleh Developer
Dugaan tersebut mengarah kepada PT Intan Karya Lestari, selaku developer perumahan Rhabayu Estuario di Kota Batam. Berdasarkan data yang dihimpun, perumahan tersebut telah dibangun sebanyak 491 unit rumah bersubsidi.
NFZ merupakan salah satu konsumen yang telah melakukan akad kredit pada 20 Juli 2022. Setelah melakukan penelusuran dan pengkajian data, NFZ mengaku mengalami sejumlah kerugian.
“Saya merasa dirugikan, mulai dari harga jual rumah yang tidak sesuai ketentuan pemerintah, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang tidak diterima penuh, serta adanya dugaan kejanggalan,” ujar NFZ.
Harga Jual Diduga Melanggar Kepmen PUPR
NFZ menyebutkan bahwa developer diduga melanggar Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 dan Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Besaran SBUM.
Dalam ketentuan tersebut, harga jual maksimal rumah subsidi di wilayah tertentu ditetapkan sebesar Rp156.500.000. Namun, menurut pengakuan NFZ, pada tahun 2022 rumah tersebut dijual oleh developer dengan harga Rp172.000.000, sehingga terdapat selisih Rp15.500.000 yang patut diduga menjadi keuntungan di luar ketentuan resmi pemerintah.
SBUM Diduga Tidak Diterima Konsumen Secara Utuh
Selain itu, dalam Kepmen PUPR tersebut juga ditegaskan bahwa setiap konsumen rumah subsidi berhak menerima Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4.000.000.
NFZ menjelaskan bahwa pada 6 September 2022, ia menerima notifikasi perbankan adanya dana SBUM masuk ke rekening pribadinya. Namun, dana tersebut langsung terdebet otomatis ke rekening developer. Setelah mendatangi kantor developer, NFZ mengaku hanya menerima Rp500.000 dari total subsidi yang seharusnya diterima.
“Saya baru tahu ada pencairan SBUM setelah mendapat informasi. Saat saya konfirmasi ke pihak developer, uang yang diberikan hanya Rp500 ribu,” ungkapnya.
NFZ menduga praktik tersebut berkaitan dengan kenaikan harga jual di luar ketentuan, sehingga subsidi yang seharusnya menjadi hak konsumen dialihkan untuk menutup selisih harga jual.
Peran Pengawasan Instansi Terkait
Dalam pelaksanaan program rumah bersubsidi, terdapat sejumlah instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian agar program MBR berjalan sesuai regulasi.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Perumahan, berwenang menetapkan kebijakan, standar harga jual, besaran SBUM, serta melakukan pengawasan terhadap pengembang rumah subsidi. Jika ditemukan pelanggaran, kementerian dapat merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan keikutsertaan pengembang dalam program subsidi.
- Selain itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki peran dalam pengelolaan pembiayaan perumahan subsidi, termasuk mekanisme penyaluran SBUM melalui bank penyalur. Dugaan tidak diterimanya SBUM secara utuh oleh konsumen menjadi bagian yang seharusnya mendapat evaluasi dari lembaga ini.
- Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memiliki kewenangan pengawasan terhadap pembangunan perumahan, kepatuhan developer terhadap ketentuan rumah subsidi, serta perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berwenang melakukan evaluasi perizinan pengembang apabila ditemukan pelanggaran.
- Pengawasan juga berkaitan dengan sektor perbankan, yang berada dalam lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait mekanisme penyaluran pembiayaan dan subsidi agar tidak merugikan konsumen.
Apabila dugaan pelanggaran administratif berkembang menjadi dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konfirmasi Developer dan Prinsip Keberimbangan
Terkait dugaan tersebut, pihak developer telah mengetahui dan mengakui adanya penjualan rumah di luar ketentuan pemerintah saat pertemuan langsung dengan konsumen. Dengan demikian, pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan karena telah melalui proses klarifikasi.
Namun demikian, konsumen menilai pihak developer diduga terus memberikan pembenaran dengan berbagai alasan, tanpa adanya penyelesaian konkret.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan developer berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 151: Pelaku pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1): Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal 62: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. - Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 dan Nomor 995/KPTS/M/2021
Mengatur batasan harga jual rumah subsidi dan besaran SBUM yang wajib diterima konsumen secara utuh. - Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR
Mengatur sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin pengembang.
Akan Terus Dikawal
Hingga berita ini diterbitkan, Batammoranews.com bersama LSM GEMPA menyatakan akan terus mengawal dugaan praktik yang merugikan konsumen tersebut. Media ini juga akan menunggu respons lanjutan dari pihak developer, mengingat hingga saat ini belum ada penyelesaian resmi.
Kasus ini baru terungkap dari satu konsumen. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat konsumen lain yang mengalami kerugian serupa. Media akan terus menghimpun data dan menyajikannya dalam pemberitaan lanjutan.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




