Batammoranews.com, Rabu 12 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dalam beberapa pekan terakhir, Kota Batam diguncang oleh dua peristiwa besar yang menarik perhatian publik. Pertama, masuknya ratusan kontainer berisi limbah yang diduga termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kedua, penangkapan kontainer berisi barang bekas oleh Polresta Barelang. Dua kasus ini sontak menjadi sorotan dan viral di berbagai media.

Menariknya, kedua kasus tersebut sama-sama berkaitan dengan masuknya barang melalui pelabuhan resmi di jalur hijau, wilayah yang berada di bawah kewenangan Bea Cukai Batam. Hal ini kemudian memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat:
Bagaimana sistem pengawasan Bea Cukai selama ini? Apakah mungkin mereka tidak mengetahui aktivitas tersebut?

Saat ini, kasus limbah B3 tengah ditangani Polda Kepri, sedangkan kasus barang bekas dalam proses penyelidikan Polresta Barelang. Publik pun menanti seperti apa akhir dari kedua perkara ini. Apakah benar-benar akan dituntaskan secara hukum hingga ke pengadilan, atau justru menguap begitu saja?

Jika penegakan hukum berjalan sesuai aturan, tentu masyarakat berharap hasil akhirnya bisa transparan. Namun, jika di balik kasus ini terdapat “konspirasi kepentingan oknum”, maka bukan tidak mungkin akhirnya akan menjadi seperti dongeng tanpa akhir — ramai di awal, senyap di ujung cerita.

Penulis mengibaratkan situasi ini seperti perselisihan antara Rusia dan Amerika. Rusia memiliki “barang bekas”, sementara Amerika punya “limbah B3”. Keduanya sama-sama punya kepentingan, lalu membuat skenario konspirasi demi melindungi kepentingan masing-masing. Publik pun menilai dari sudut pandang berbeda-beda, namun tetap mengarah pada satu hal: kepentingan dan keuntungan.

Bila benar terdapat konspirasi seperti itu, Batam bisa menjadi titik akhir dari permainan besar ini — bahkan dikhawatirkan berubah menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya yang berpotensi mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kunci dari persoalan ini, menurut penulis, berada di tangan Bea Cukai Batam. Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan barang masuk, terutama di jalur hijau, mereka seharusnya menjadi garda utama pencegahan. Namun, jika lembaga tersebut tidak tersentuh dan tidak diminta pertanggungjawaban, muncul dugaan bahwa konspirasi ini bisa menjadi semakin nyata dan terorganisir.

Pertanyaan pun mengemuka:
Apakah dua kasus ini mencerminkan persaingan kepentingan bisnis, atau sekadar pengalihan isu?
Hanya waktu dan transparansi penegakan hukum yang bisa menjawabnya.

Penulis sendiri menuturkan bahwa tulisannya bukan untuk menuduh, melainkan mengajak masyarakat berpikir kritis dan tidak apatis. Sebab, dalam pandangan penulis, kasus limbah B3 dan barang bekas ini ibarat pepatah lama:
“Jeruk makan jeruk, maling teriak maling.”

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com