Batammoranews.com, Rabu 14 Januari 2026
Batam – Aparat penegak hukum akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang perempuan yang baru saja Mendaftar untuk jadi Pemandu Lagu asal Lampung. Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung Kamis (15/1/2026) pukul 10.00 WIB, bertempat di lokasi kejadian, sebuah rumah di Komplek Jodoh Permai, Blok D-28, Batam.
Terkait Kepastian jadwal ini sudah terkonfirmasi dan diinformasikan juga oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah kepada media ini melalui pesan WhatsApp Pada Selasa (13/1/25).
“Kamis kita Rekon di TKP bersama Jaksa ya” ujar Kompol Amru Abdullah sekira pukul 12.14
Dalam rekonstruksi tersebut, empat orang tersangka akan memperagakan lebih dari 60 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga korban ditemukan meninggal dunia. Jumlah adegan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kegiatan reka ulang ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus menegaskan peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam dijadwalkan hadir guna mencocokkan adegan dengan konstruksi hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan secara berulang sebelum akhirnya meninggal dunia. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan praktik perdagangan orang dalam proses perekrutan korban sebelum bekerja di Batam.
Hingga kini, kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan dan seluruh fakta akan dibuka secara transparan melalui mekanisme persidangan setelah rekonstruksi dan pelimpahan perkara rampung dilakukan.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




