Batammoranews.com, Selasa 13 Januari 2026
BATAM – Kebakaran sampah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terjadi pada Selasa siang, 13 Januari 2025, di Jalan arah TPA Punggur, Kota Batam. Insiden tersebut melibatkan satu unit lori pengangkut sampah milik PT Asia Sukses Sejahtera (ASS) yang terbakar saat dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan.
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan masyarakat dan pengendara yang melintas. Asap tebal berwarna hitam dan putih disertai bau menyengat mengepul dari lori yang terbakar, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi kejadian.
Kebakaran ini menjadi perhatian publik karena lori tersebut diketahui mengangkut sampah dari perusahaan yang bergerak di bidang penimbunan dan pengolahan bahan plastik, yang diduga bercampur limbah B3. Pantauan tim media di lapangan menunjukkan adanya material berbahaya seperti kaleng bekas pilox cat, tabung aerosol bekas obat nyamuk (Baigon) yang berpotensi meledak, plastik, serta material industri lainnya.
Diduga kuat, limbah tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak memiliki izin pengelolaan serta pembuangan limbah B3 dari instansi berwenang. Limbah yang semestinya dibuang ke fasilitas pengelolaan limbah B3 berizin justru diduga hendak dibuang ke TPA Punggur, yang bukan merupakan lokasi penampungan limbah B3.
Tim media mendatangi lokasi perusahaan pada Selasa menjelang siang untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak perusahaan terkesan bungkam. Sejumlah petugas dan pengawas di lokasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Pihak manajemen PT Asia Sukses Sejahtera juga belum memberikan pernyataan resmi saat berada di lokasi.
Salah satu sopir lori berinisial HRL mengaku tidak mengetahui penyebab kebakaran.
“Saya kurang tahu penyebabnya. Saya hanya membawa lori dan tidak tahu kalau ada kebakaran di dalam lori,” ujarnya.
Sementara itu, pihak internal perusahaan berinisial NNI yang dikonfirmasi tim media juga memilih tidak memberikan komentar.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api.
“Kejadiannya tadi pagi. Api sudah berhasil dipadamkan dan tidak ada lagi titik api,” ujar petugas pemadam kebakaran di lokasi.
Meski api telah padam, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, api berasal dari tumpukan limbah bercampur bahan mudah terbakar yang diangkut tanpa prosedur keamanan. Indikasi kelalaian dalam penerapan SOP pengangkutan limbah juga mencuat, mengingat limbah terlihat berserakan, tidak dikemas sesuai standar, serta tidak menggunakan fasilitas TPS limbah B3.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Jika terbukti terjadi pelanggaran, peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
-
Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya.
-
Pasal 104: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
-
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Mengatur secara tegas kewajiban penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah B3 ke fasilitas berizin.
-
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
-
-
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021
-
Mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk kewajiban penggunaan kemasan khusus, label, dan sistem pengangkutan aman.
-
Apabila kebakaran limbah B3 tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat, maka perusahaan juga dapat dijerat dengan pidana tambahan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi.
Selain dugaan pelanggaran lingkungan, tim media juga menyoroti kondisi internal perusahaan, mulai dari manajemen pengelolaan limbah yang dinilai lemah, hingga dugaan belum lengkapnya perizinan lingkungan. Di lokasi perusahaan bahkan tidak terlihat papan nama resmi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan legalitas operasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Asia Sukses Sejahtera, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun instansi penegak hukum terkait penyebab kebakaran, status limbah yang terbakar, serta potensi dampak lingkungan dan kesehatan.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




