Batammoranews.com , Senin 27 Oktober 2025
Batam – Kejanggalan dalam Beroperasi nya Tempat hiburan malam Panda Club yang berlokasi di kawasan One Mall Batam kembali menjadi perbincangan publik. Klub malam ini diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) tanpa izin resmi dan menyajikan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Dugaan tersebut mencuat pada Senin (27/10).
Informasi yang dihimpun Batammoranews.com menyebutkan, sejumlah pekerja asing di Panda Club didatangkan khusus untuk menjadi pemandu tamu di area hall utama. Namun, keabsahan izin kerja mereka masih dipertanyakan dan belum bisa dipastikan legalitasnya.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, Panda Club juga disebut menjual serta menyajikan minuman keras yang tidak memiliki izin edar dari otoritas berwenang.
“Panda Club sudah lama beroperasi, tapi sempat tutup karena ada selisih paham antara para pemodal berinisial Mr. HG, Mr. CN, dan Mr. WQ. Sekarang tempat itu sudah buka lagi,” ujar sumber berinisial A kepada media.
Sumber tersebut juga menuturkan bahwa pengunjung Panda Club tergolong ramai setiap malam.
“Mereka (pengelola) kadang menghadirkan DJ dari luar negeri, dan menariknya di malam hari juga ada LC WNA,” terangnya.
Lebih lanjut, sumber yang sama mengungkapkan dugaan lain terkait peredaran minuman keras ilegal di lokasi itu.
“Panda Club juga menyajikan minum-minuman beralkohol tanpa pita cukai dengan harga yang cukup terjangkau. Harga minumannya lumayan murah bang, mungkin karena tanpa cukai itu. Kalau merk Jameson, satu botolnya Rp1.100.000 sudah dapat free LC dua jam,” tambahnya.
Dugaan praktik ilegal tersebut kini menuai perhatian publik dan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait memeriksa legalitas operasional Panda Club, termasuk aspek keimigrasian serta izin edar minuman beralkohol yang disajikan.
Jika dugaan itu terbukti, pengelola Panda Club dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Panda Club belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian disebut telah menerima laporan dan tengah mengumpulkan bukti untuk langkah penindakan lebih lanjut.
_______AMB_______
Redaksi Batammoranews.com




