Batammoranews.com, Kamis 9 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) mencuat di kawasan Punggur, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam. Tim media menemukan tumpukan limbah bijih plastik berbentuk pasir berwarna hitam pekat yang diduga berasal dari aktivitas produksi di area PT Royal Citra Bersama (RCB). Limbah tersebut terlihat berserakan di pinggir jalan dan sebagian lainnya dikemas dalam karung berukuran besar.

Pantauan di lokasi, pada Rabu (8/10) limbah sisa penggilingan plastik tersebut tampak menumpuk di area terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar akan dampak pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi akibat kandungan zat berbahaya dalam limbah tersebut.

Tim investigasi dari media ini sempat menanyakan terkait pembuangan limbah berbahaya yang sangat berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat ini akan tetapi seolah tidak digubris bahkan oknum security nya menunjukkan sikap yang seakan menghalangi kerja jurnalis.

Kekhawatiran Warga

Salah seorang warga sekitar, Rhd(45), mengaku resah dengan keberadaan tumpukan limbah tersebut yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

“Kami khawatir limbah ini mencemari tanah dan udara di sekitar sini. Apalagi kalau hujan, air dari tumpukan itu mengalir ke parit dan bisa sampai ke rumah warga,” ujar nya. pada Rabu(8/10).

Senada dengan itu, warga lainnya, NR(38), menambahkan bahwa pola pembuangan yang seolah mengabaikan dampak lingkungan ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh PT.RCB ini.
“Kami sudah mengamati bukan sesekali tapi sudah hal biasa dan memang begitu pembuangan limbahnya semua nya saja, ketika di ingatkan pun mereka seolah tidak perduli ” ungkap NR

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Berdasarkan pengamatan tim media, limbah yang dibuang diduga termasuk dalam kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib:

•Mengidentifikasi, menyimpan, mengolah, dan mengangkut limbah B3 sesuai standar teknis,

•Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari instansi berwenang (DLHK atau Kementerian LHK).

Jika terbukti membuang limbah B3 secara sembarangan, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, antara lain:

✓.Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku yang dengan sengaja melakukan dumping limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

✓.Selain itu, sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa izin, dan dapat dijatuhi sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha serta penghentian kegiatan.

Langkah Konfirmasi

Tim media berupaya mengonfirmasi pihak PT Royal Citra Bersama terkait dugaan pembuangan limbah tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam (DLHK), melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, yang dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025), menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil sampel limbah. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” ujar salah satu pejabat DLH.

Temuan dugaan limbah B3 di area PT Royal Citra Bersama ini menambah catatan buruk pengelolaan limbah industri di Batam. Warga berharap pihak berwenang segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan lingkungan sekitar kembali aman serta bersih dari ancaman bahan beracun berbahaya.

 

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com