Batammoranews.com Rabu 11 Juni 2025
Batam – Dugaan praktik perlindungan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ilegal kembali mencuat di Batam, kali ini menyasar sebuah pusat hiburan malam elite, First Club. Klub malam yang dikenal sebagai tempat hiburan kelas atas ini diduga mempekerjakan warga negara asing tanpa izin kerja resmi, Ironisnya, Imigrasi Batam mengaku menerima laporan khususnya 4 WNA tiongkok.
Untuk memastikan hal tersebut awak media ini melakukan konfirmasi Via telepon Whatsap dengan Bp.Aris ( sapaan akrab humas imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam pada Rabu (11/06/25) Sore.
” Jadi gini bg, jadi First club itu yang ada laporan ke kami dia mempekerjakan 4 warga negara tiongkok bang, nah untuk WNA Vietnam itu nggak ada laporan ke kami apakah dia sebagai LC lah atau DJ lah kami nggak ada informasi” Jelas Aris
Sorotan publik memuncak setelah insiden kekerasan menimpa seorang DJ lokal, DJ Stevanie, yang diduga dikeroyok oleh tiga WNA Vietnam. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih DPO dan Ketiganya diduga kuat bekerja secara ilegal di First Club ini.
Peristiwa ini tidak hanya memicu kecaman atas lemahnya pengawasan keimigrasian, tetapi juga dugaan adanya jaringan pelindung yang terstruktur dan Sistematis pun mencuat, kemudian awak media juga sempat menanyakan apa tindakan terkait pengusutan kasus yang melibatkan 3 WNA Vietnam yang lagi viral saat ini, humas menjelaskan.
“Terkait 3 WNA Vietnam ini kami belum bisa tangani karena masih dalam penanganan pihak kepolisian,sekiranya nanti sudah bisa kami tangani pasti akan kami BAP lebih lanjut saat ini pihak management First Club mengakui mereka masih sebagai pengunjung ” Ujar humas imigrasi Batam
salah satu narasumber yang mengaku terhubung dengan pihak internal di first club berbicara kepada kami dan didepan beberapa awak media juga mengetahui, sumber mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum Imigrasi Batam, ini masih sebatas dugaan ya bukan menjudge.
Sumber melanjutkan , bahwa dugaan oknum imigrasi ini disebut kerap terlihat menikmati fasilitas hiburan di tempat-tempat yang seharusnya mereka awasi.
“Mereka tahu siapa saja WNA ilegal yang bekerja di sana, tapi seolah dibiarkan ya karena mereka juga menikmati fasilitasnya apalagi diduga juga gratis untuk para dugaan oknum ini,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Humas Imigrasi Batam, sempat juga mengonfirmasi sebelumnya melalui salah satu rekan media bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap TKA di First Club. Ia menyatakan bahwa empat WNA asal Tiongkok dijamin oleh PT First Mitra Entertainment, selaku pengelola First Club.
Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, yang hanya memperbolehkan kegiatan uji coba kemampuan kerja, bukan pekerjaan aktif, Saat ini mereka sedang dalam proses pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) untuk bekerja secara legal.
Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin mereka sudah bekerja aktif di klub malam, sementara proses perizinan masih berjalan? Apakah ada aturan yang membolehkan masa uji coba waktu tertentu tentu makin memunculkan berbagai analisa terkait hal ini.
Sesuai regulasi, TKA dilarang mengisi sejumlah jabatan strategis, termasuk manajer HRD, supervisor, hingga profesi seperti entertainer dan koki — jabatan yang menurut narasumber kami justru diisi oleh WNA di First Club. Nama-nama seperti Mr. Fung, Mr. Ye, dan Mr. Rang disebut-sebut bebas bekerja tanpa dokumen resmi yang sah.
Pihak manajemen First Club, khususnya bagian HRD, hingga kini belum memberikan keterangan resmi meski telah beberapa kali dimintai konfirmasi, hal ini membuat berbagai pertanyaan pun muncul
✓Bagaimana status legalitas para WNA yang bekerja di First Club?
✓Dasar hukum aktivitas kerja mereka
✓Siapa Pemasok TKA / WNA pekerja di first club ini.
✓Apakah benar dugaan keterlibatan oknum internal dalam management ini sendiri memang ada spesialis perekrut?
Adanya Jawaban yang belum memuaskan dari pihak imigrasi serta sikap bungkam dan respon dingin dari pihak First Club ini makin membuat publik resah dan berbagai dugaan pun terus mencuat ke permukaan.
Salah satunya menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi praktik pembiaran sistematis, atau bahkan perlindungan aktif terhadap jaringan TKA ilegal oleh oknum dalam institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA ilegal di Batam. Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai kedaulatan hukum dan menempatkan warga negara Indonesia dalam posisi rentan, seperti yang dialami DJ Stevie.
Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Imigrasi RI didesak untuk turun tangan langsung melakukan investigasi menyeluruh. Jika dibiarkan, Batam berisiko menjadi surga bagi mafia TKA ilegal dan aparat nakal yang menjual kewenangan demi kepentingan pribadi.
Awak media ini dan puluhan media rekanan berkomitmen untuk terus menggali dan membongkar praktik-praktik pelanggaran hukum dalam kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, kami akan melanjutkan penelusuran terhadap aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan gelap ini.
Hingga berita ini diterbitkan awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan baik ke instansi terkait, APH dan Manajement THM agar juga bisa menjawab berbagai issue dan analisa yang sedang mencuat di masyarakat. ( Red )
_________________________________
Ali dan Tim Batammoranews.com