Batammoranews.com, Rabu 25 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, tepatnya tidak jauh dari RS BP Batam, menuai sorotan publik. Kegiatan pembukaan lahan dalam skala besar tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (25/02/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat aktif beroperasi. Alat tersebut tidak hanya melakukan perataan tanah, tetapi juga menumbangkan pepohonan di sekitar lokasi. Area yang sebelumnya didominasi vegetasi hijau kini berubah menjadi hamparan tanah terbuka.

Selain aktivitas cut and fill, di lokasi juga terpantau adanya penebangan hutan yang diduga kuat dilakukan tanpa izin. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk perluasan proyek properti.

“Lahan yang sedang dibersihkan itu kabarnya milik pengembang perumahan mewah yang lokasinya tepat di sebelah area ini,” ujar salah seorang warga Tanjung Pinggir yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi perizinan yang sah, maka terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar.

Pertama, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum beroperasi.

Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Jika kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula dijerat Pasal 98, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Kedua, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta Persetujuan Lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Ketiga, apabila penebangan dilakukan pada kawasan yang memiliki fungsi lindung atau termasuk kategori kawasan hutan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, tergantung pada klasifikasi pelanggaran.

Selain itu, jika aktivitas tersebut masuk dalam kategori perusakan hutan atau pembalakan liar yang terorganisir, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang memuat ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku perusakan hutan secara ilegal.

Dugaan belum adanya izin lingkungan maupun izin pematangan lahan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekologis di wilayah Sekupang, termasuk potensi banjir, longsor, serta terganggunya keseimbangan ekosistem.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Batammoranews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang serta instansi terkait, termasuk BP Batam, guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com